Ruteng, Vox NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai dinilai tidak merespon rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga terlibat sebagai anggota partai politik tertentu.
Pasalnya, KPU Kabupaten Manggarai sudah mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dalam pengumuman bernomor: 90/PP.04.2-Pu/5310/kab/III/2020 itu memuat sedikitnya 6 nama calon anggota PPS di tiap desa.
Tiga nama di antaranya dipastikan lolos menjadi anggota PPS untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020.
Kendati demikian, ada beberapa nama anggota PPS yang lolos seleksi wawancara tersebut dicurigai masih menjadi anggota partai politik tertentu.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, salah satu calon anggota PPS di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat berinisial KN diduga masih menjadi anggota parpol tertentu.
Nama KN terpaut di urutan tiga besar calon anggota PPS Desa Golo Ropong.
Selain di Kecamatan Satarmese Barat, ada juga nama calon anggota PPS di Kecamatan Satarmese yang diduga masih menjadi anggota parpol tertentu.
Dia adalah YAN, calon anggota PPS Desa Lolang yang dipastikan sudah masuk tiga besar.
KN dan YAN diduga masih terekam dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: KPU Manggarai Diduga Loloskan Anggota Parpol Jadi PPS
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi atas temuan Bawaslu dan jajarannya di balik proses seleksi anggota PPS.
“Kami harapkan KPU Manggarai memiliki mekanisme dan prosedur dalam menangani calon Penyelenggara yang diduga anggota parpol,” ungkap Marselina kepada VoxNtt.com, Senin (16/03/2020) malam.
Jika ada calon PPS yang diduga anggota parpol masih lolos, maka menurut Marselina hal itu merupakan kewenangan KPU. Meski begitu, Bawaslu Manggarai sudah menjalankan proses pengawasan dan pencegahan.
Hingga kini, kata dia, Bawaslu Manggarai masih menyiapkan langkah-langkah yang perlu diambil terkait calon anggota PPS yang diduga berafiliasi dengan partai politik tertentu dan juga aktif mempromosikan bakal calon tertentu.
“Soal tanggapan masyarakat terkait nama-nama PPS yang lolos seleksi wawancara dapat disampaikan ke Bawaslu untuk direkomendasikan ke KPU dan disampaikan sebelum pengumuman final penetapan Anggota PPS terpilih oleh KPU,” terang Marselina.
Meski begitu, menurut dia masukan atau tanggapan masyarakat harus disertai bukti-bukti yang cukup.
Ia juga mengaku, Bawaslu dan jajarannya sedang mengecek jejak digital dari calon PPS. Jika ditemukan ada calon yang terlibat sebagai juru kampanye dan mengenakan atribut parpol, maka Bawaslu juga akan merekomendasikan ke KPU.
“Terkait rekomendasi yang kami berikan, Bawaslu kabupaten Manggarai masih menunggu jawaban dari KPU sebagai tindak lanjut,” tegasnya.
Marselina menambahkan, dari sisi tugas dan wewenang Bawaslu tentu saja sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016. Pasal 30 dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pembentukan PPK,PPS dan KPPS.
Terhadap proses pembentukan badan ad hoc, Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama jajaran dipastikan Marselina sudah bekerja sangat maksimal sesuai ketentuan. Pihaknya mengawasi seluruh proses pembentukan PPS,mulai dari proses pengumuman, seleksi administrasi,test tulis, hingga wawancara.
“Terhadap semua hal pengawasan pengawas sudah menuangkan dalam form A,” terangnya.
Selain pengawasan langsung, Bawaslu dan jajarannya juga melakukan pengawasan tidak langsung.
Itu di antaranya dengan melakukan pencermatan data sipol dan ditemukan sejumlah calon yang diduga menjadi anggota partai politik tertentu.
Atas temuan itu, Bawaslu Manggarai sudah mengeluarkan imbauan dan pencegahan agar nama-nama hasil temuan pengawas dapat dipertimbangkan secara matang oleh KPU.
Temuan Bawaslu
Dikabarkan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan belasan nama calon anggota PPS yang diduga kuat merupakan anggota partai politik tertentu.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun menegaskan, temuan itu saat Bawaslu bersama jajaran melakukan pengawasan perekrutan calon anggota PPS untuk Pilkada 2020.
Baca Juga: Belasan Calon PPS di Manggarai Diduga Anggota Parpol
Atas temuan pengawasan itu, Bawaslu telah merekomendasi kepada pihak KPU Kabupaten Manggarai untuk ditindaklanjuti.
“Kami temukan ada belasan orang calon anggota PPS Pilkada serentak 2020 dalam data Sipol KPU dan merupakan anggota partai politik tertentu. Sehingga langsung direkomendasi ke KPU Kabupaten Manggarai untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Selasa (10/03/2020).
Bawaslu Kabupaten Manggarai juga dalam hasil pengawasannya, menemukan beberapa fakta lain terkait calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis.
Fakta itu seperti, calon anggota PPS pernah caleg dari partai politik tertentu, juru kampanye saat pemilu 2019, hubungan perkawinan antar-penyelenggara dan periodesasi calon anggota PPS.
Terkait hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu telah menindaklanjuti dalam bentuk mengirim surat rekomendasi kepada pihak KPU Kabupaten Manggarai.
Surat itu bertujuan agar pihak KPU Kabupaten Manggarai mempertimbangkan nama-nama calon anggota PPS yang merupakan hasil temuan pangawasan Bawaslu.
“Penyelenggara pemilu/Pilkada tidak boleh dari unsur anggota atau pengurus partai politik, pernah terdaftar di dalam tim kampanye dan harus benar-benar netral,” katanya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba