Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Diduga Merusak Rumah Warga, Kades di NTT Ini Jadi Tahanan Kejaksaan
VOX DESA

Diduga Merusak Rumah Warga, Kades di NTT Ini Jadi Tahanan Kejaksaan

By Redaksi16 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus perusakan rumah Werenfridus Manek warga desa Naku saat naik ke mobil tahanan Kejari TTU untuk dibawa ke rutan kelas II B Kefamenanu, Senin 16 Maret 2020 (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala desa Naku, kecamatan Biboki Feotleu Daniel Taek dan ketiga rekannya resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Senin (16/03/2020).

Daniel,Cs resmi jadi tahanan Kejari TTU setelah berkas perkara kasus perusakan rumah Werenfridus Manek yang diduga kuat dilakukan oleh para tersangka tersebut dinyatakan lengkap.

Pantauan media ini, Daniel,Cs diantar oleh penyidik dari Polsek Biboki Utara ke Kejari TTU sekitar pukul 11.00 wita.

Setelah melengkapi dokumen, para tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya Adelci J.A.Teiseran, langsung dibawa menggunakan mobil tahan Kejari TTU ke Rutan Kelas II B sekitar pukul 17.30 wita.

Mario Situmeang selaku jaksa penuntut umum dari Kejari TTU saat diwawancarai wartawan menuturkan tersangka Daniel,Cs akan ditahan selama 20 hari kedepannya.

Masa penahanan bisa ditambah jika kasus tersebut belum dilimpahkan ke PN Kefamenanu.

“Kita targetnya 1 Minggu kedepan kasus ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” jelas Kasi Intel Kejari TTU itu.

Mario menambahkan, penahanan dilakukan lantaran adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti.

Selain itu apabila tidak ditahan, para tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu Adelci J.A.Teiseran selaku kuasa hukum para tersangka saat diwawancarai wartawan mengakui dirinya menghargai proses hukum yang sementara berjalan tersebut.

Menurutnya penahanan yang dilakukan Kejari TTU juga sudah sesuai prosedur.

“Saya selaku kuasa hukum pada prinsipnya menerima, memang aturannya seperti itu karena ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujarnya.

Adelci mengaku jika keempat kliennya tersebut cukup kooperatif sejak proses penyidikan.

“Saya mendampingi sejak tahap penyidikan dan mereka (para tersangka) cukup kooperatif,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

Desa Naku Kejari TTU TTU
Previous ArticleCegah Virus Corona, Unika Ruteng Diliburkan Selama Dua Pekan
Next Article KPU Manggarai Dinilai Tak Respon Rekomendasi Bawaslu

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.