Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terkait Kasus Bawang Merah, Permaper Malaka: Tuding Harus Punya Bukti
HUKUM DAN KEAMANAN

Terkait Kasus Bawang Merah, Permaper Malaka: Tuding Harus Punya Bukti

By Redaksi18 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah anggota Pemaper Malaka
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Perbatasan (Permaper) cabang Malaka Fredirikus Seran Bria angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi bawang merah tahun 2018 di Kabupaten Malaka. 

Fredirikus menyatakan, siapa pun boleh mengambil sikap atas kasus yang hingga kini menyeret tersangka empat pejabat lingkup Pemkab Malaka oleh Polda NTT itu.

Baca: Kronologis Lengkap Dugaan Korupsi Bawang Merah di Distanak Malaka

Namun demikian, ia meminta agar tidak boleh memfitnah. Bagi dia, menuding seseorang terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang jelas.

“Saya selaku Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Perbatasan Cabang Malaka mengambil sikap tegas bahwa siapa pun boleh mengambil sikap terhadap persoalan ini, tetapi tidak boleh memfitnah. Karena menuding seseorang harus ada bukti yang jelas,” ujar Fredirikus saat ditemui di Sekretariat Permaper Cabang Malaka, Selasa (17/03/2020).

“Dan kita tidak punya kewenangan untuk menuding. Kita harus pakai asas praduga tak bersalah,” sambung dia.

Fridirikus juga mengkritisi pihak-pihak yang melakukan provokasi dengan menuding atau menfitnah tanpa bukti dan data yang valid.

“Kami sangat setuju korupsi ditangkap dan diberantas dari akar-akarnya, tetapi tidak boleh menuding, tidak boleh memfitnah,” tegasnya.

Permaper, kata dia, memberi dukungan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018.

“Mari kita percayakan kepada pihak Kepolisian dan pihak yang lain yang berwenang untuk melakukan proses persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita harus percaya kepada pihak Kepolisian karena mereka bekerja sangat berprofesional,” imbuhnya.

Fredirikus juga menilai, Bupati dan jajaran DPRD Malaka tentu saja mendukung penuh proses hukum tersebut. Mereka pasti ikut mendukung pemberantasan korupsi di Malaka.

Baca: Bupati SBS dan Ketua DPRD Malaka Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah

“Kita yang lain tidak boleh mengintervensi. Mari  kita yang lain percayakan  kepada pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara-saudara kita yang diduga korupsi. Bapak Bupati dan Ketua DPRD, mereka mendukung untuk pemberantasan korupsi di Malaka,” katanya.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Malaka
Previous ArticleDPRD Silahturahmi ke Polres Malaka, Kasus Bawang Merah Disentil
Next Article Di NTT, 15 Warga Masuk Daftar ODP Corona

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.