Bajawa, Vox NTT-Albertus Moi, warga Kota Bajawa, Kabupaten Ngada mengaku sempat kaget melihat gerombolan petugas dari Pengadilan Negeri setempat, Kamis (20/03/2020).
Mereka berjalan kaki melintas di kawasan pertokoan Kota Bajawa sambil membentangkan spanduk.
Albertus kaget karena di tengah larangan Pemerintah Pusat meniadakan kegiatan berkumpul, Pengadilan Negeri Bajawa malah tetap menggelar kegiatan kampanye penerapan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di wilayah hukum Kabupaten Ngada.
Kampanye penerapan zona integritas WBK dan WBBM di wilayah hukum Kabupaten Ngada dilakukan dengan berjalan kaki (long march) dari halaman Kantor Pengadilan Negeri Bajawa, lalu mengintari kawasan pertokoan dan Pasar Bajawa. Mereka dikawal seorang anggota Polantas dari Polres Ngada, Rus Muga.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Herbert Harefa.
Menurut Harefa, meski Indonesia tengah dilanda wabah penyebaran virus corona, langkah kampanye pencegahan korupsi dan suap juga tak boleh dihentikan.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Pengadilan Negeri Bajawa akan menggunakan aplikasi online.
Itu seperti surat sita online, aplikasi penggeledahan online dan atau aplikasi izin besuk online dengan tujuan untuk membatasi interaksi antar-masyarakat.
Kegiatan itu mendapat perhatian dari sejumlah warga kota Bajawa. Albertus salah satunya.
Awalnya dia mengira instansi Pengadilan Negeri Bajawa sedang melakukan kampanye penanganan penyebaran virus corona.
Sebab dalam kegiatan kampanye itu, Pengadilan Negeri Bajawa juga membagi-bagi vitamin C dan masker kepada pengguna jalan dan para pedagang.
Namun, setelah mengetahui bahwa tujuan utama dari kegiatan itu untuk mencegah praktik korupsi dan suap, dia pun langsung menimpali kalau korupsi dan corona sama berbahayanya.
“Kan sama saja, Korupsi, suap dan corona, sama-sama merugikan umat manusia,” kata Albertus.
Meski begitu, dia tetap memberikan apresiasi terhadap kegiatan kampanye anti korupsi dan suap yang dicanangkan Pengadilan Negeri Bajawa sejak tahun 2019 itu.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba