Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Cegah Penyebaran Covid-19, Kawasan TN Komodo Ditutup Sementara
KESEHATAN

Cegah Penyebaran Covid-19, Kawasan TN Komodo Ditutup Sementara

By Redaksi21 Maret 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pulau Padar di Kawasan TN Komodo (Foto: Tripadvisor)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) resmi mengeluarkan pengumuman menutup sementara Kawasan TN Komodo. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Surat Nomor: PG.304/T.17/TU/REN/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Balai TN Komodo Lukita Awang Nistyantara.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan BTNK yaitu:

Pertama, menutup seluruh obyek wisata untuk aktivitas wisata di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Kedua, menunda dan membatasi kegiatan penelitian, pendidikan, ekspedisi, di dalam kawasan TNK yang melibatlan banyal orang.

Ketiga, penutupan sementara kawasan TN Komodo dimulai pada tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Keempat, penutupan sementara ini akan dievaluasi demgan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Kelima, dengan dikeluarkannya pengumuman ini, maka surat Kepala Balai TN Komodo Nomor: S.295/T.17/TU/REN/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid 19 di TN Komodo dinyatakan tidak berlaku.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat TNK Virus Corona
Previous ArticleMulai Esok, Taman Nasional Kelimutu Ditutup
Next Article Obyek Wisata Air Panas di Soa Ngada Ditutup

Related Posts

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026

Keluarga Selviana Tijung Adukan Kematian Ibu Hamil ke DPRD Manggarai Timur

6 September 2026

Kasus Kematian Bumil Korban Gempa di Matim, Aktivis Desak Copot Dirut RSUD Borong

4 September 2026
Terkini

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.