Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Kabupaten Manggarai Barat menciduk salah satu pengguna akun facebook atas nama Anastasia Asty.
Pemilik nama lengkap Anastasia Maria Lifa (31) ini diciduk Polisi, setelah memosting status hoaks terkait Covid-19 di halaman beranda facebook-nya.
“Hati2 sala satu anggota datang dari luar skrg sudah pereksa positif virus korona terkena di pasar lembor mulai skrg waspada semua teman2 jangan keluar sebentar lagi pasar Lembor tertutup..😭😭dan skrg pasien sudah ada rumah sakit marombok L. Bajo😧.”.demikian postingan Anastasia.
Berkaitan dengan postingan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Lembor di dampingi Danramil 06/Lembor Lettu Inf Ignasius Labu dan Anggota unit kodim 1612/Mgr Serka Erwin melakukan penelusuran berkaitan dengan berita tersebut.
Pukul 13.29 Wita, Anastasia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lembor untuk diminta klarifikasi.
Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto mengatakan, status yang diposting oleh Anstasia adalah hoaks.
Dari hasil interogasi kata Yoga, Anastasia memosting status karena melihat tim medis dari UPTD Puskesmas Wae Nakeng melakukan imbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran virus corona (Covid – 19).
“Setelah tim medis dari UPTD Puskesmas Wae Nakeng kembali, ibu Anastasia Maria Lifa, mendengar informasi lepas atau informasi liar bahwa di dalam pasar Lembor 1 (satu) orang positif terkena virus corona. Mendengar informasi tersebut ibu Anastasia langsung melakukan postingan status di media sosial facebook dengan nama akun Anastasia Asty,” ungkap Yoga saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (24/03/2020).
Hingga kini, Polsek Lembor masih mengamankan pelaku penyebar status hoaks tersebut.
Pelaku pun telah membuat video klarifikasi permintaan maaf kepada seluruh pengguna media sosial facebook atas informasi yang disebarkan yakni hoaks.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba