Kupang, Vox NTT – Dalam rangka pencegahan Covid-19, Pemerintah Kota Kupang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam, Senin (23/03/2020) malam.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden, imbauan Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama 14 hari.
Aksi tersebut dipimpin langsung Penjabat Sekda Kota Kupang Elvianus Wairata selaku Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ia didampingi Asisten Pemerintahan Setda Kota Kupang Yoseph Rera Beka, Kepala Dinas Pariwisata Yanuar Dally, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Felisberto Amaral, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ernest S. Ludji, bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.
Selain tempat hiburan malam, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengelilingi beberapa area publik, seperti taman kota dan lokasi kuliner.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Elvianus Wairata mengatakan, tim yang dipimpinnya akan terus turun ke lapangan menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Kupang yang berada di area publik untuk tidak dijadikan sebagai titik kumpul dalam masa siaga Covid-19.
Menurutnya, pemantauan yang akan dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Kupang guna mencegah adanya penularan Covid-19.
“Karena rawan terjadi infeksi saat kontak langsung tubuh maupun benda dari seseorang yang sudah terinfeksi kepada orang lain yang berada di sekitarnya, maka tugas kami adalah terus mengingatkan masyarakat,” ujar Elvianus kepada wartawan, Senin, malam
Pemantauan itu kata dia, merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan yang telah diedarkan kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi, serta pengunjung yang ada di Kota Kupang.
Oleh karena itu jelas dia, apabila ada yang tidak mengikuti instruksi serta imbauan tersebut, maka Pemerintah Kota Kupang akan mencabut izin usahanya.
“Kami bersama dengan Satuan Pol PP dan Kepala Dinas Pariwisata, kita melakukan pemantauan. Apabila ada yang tidak mengikuti imbauan maka kita minta agar tutup sementara, namun kalau masih terulang kita akan tindak tegas dengan mencabut izinnya,” tegas mantan Kepala Bappeda Kota Kupang itu
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Kupang melakukan pemantauan di beberapa area publik, seperti taman kota, lokasi kuliner, tempat karaoke dan diskotik yang ada di Kota Kupang.
Rute dimulai dari Taman Tirosa ke Pusat Wisata Kuliner Oepoi, Royal Karaoke Studio Dua, Love Karaoke-Kompleks Ruko Friendship Naikoten, Happy Puppy – Rumah Bernyanyi Keluarga, NAV Karaoke, Taman Fontein, Pantai Tedis, Pasar Malam Kampung Solor, Pantai Ketapang Satu, Heo Exclusife Club. Swiss Bellin Kupang, Hotel Kelapa Lima Indah, Hotel Citra Kelapa Lima, Studio One Pub & Karaoke, Pantai Warna Oesapa, MAS Karaoke Club, dan berakhir di Botol Music Hotel Sasando – Bar In Kupang.
Terpantau, tampak seluruh taman kota sepi dari pengunjung. Tampak Lampu Penerangan Umum (LPU) taman dipadamkan. Mayoritas tempat karaoke tidak beroperasi, hanya Happy Puppy yang beroperasi.
Kasat Pol PP Kota Kupang Felisberto Amaral bersama pasukannya langsung mengambil tindakan persuasif kepada manajement Happy Puppy untuk menutupnya.
Setelah melakukan pemantauan, Asisten Pemerintah Setda Kota Kupang Yoseph Rera Beka mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan.
“Bukan berarti malam ini saja, kita akan roling terus untuk menertibkan masyarakat dari virus ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sesuai hasil rapat dan kesepakatan bersama Muspida Kota Kupang di Hotel Sotis, Satgas akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melaksanakna patroli bersama.
“Kalau ada yang tidak patuh terhadap aturan ini kita akan tindak tegas, karena maklumat pihak Kepolisian,” tegasnya
Selain operasi malam hari Satgas juga akan melakukan patroli bersama di siang hari.
“Kami akan koordinasi dengan pihak keamanan, selain malam hari, siang hari juga akan ditindak karena banyak yang berkeliaran di siang hari diwaktu liburan terutama anak sekolah,” ujarnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba