Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Sejumlah Daerah Minta Tutup Bandara, Ini Tanggapan Kemenhub
KESEHATAN

Sejumlah Daerah Minta Tutup Bandara, Ini Tanggapan Kemenhub

By Redaksi25 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bandara Komodo, Kabupaten Mabar, NTT (Foto: Dok. Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sejumlah daerah di Indonesia menginginkan untuk menutup bandar udara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pun mengaku dapat memahami keinginan pemerintah daerah tersebut.

Namun ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :

Pertama, penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Oleh karenan itu, penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi.

Kedua, bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Ketiga, bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional.

Selain itu, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation), serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Keempat, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat.

Tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” ungkap Dirjen Novie dalam rilis yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu (25/03/2020).

Dirjen Novie menegaskan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Pemda setempat.

Koordinasi dan komunikasi lain juga kepada seluruh stakeholder penerbangan, sehingga maksud Pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan risiko operasional yang minimal.

“Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan, maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik,” tutup Dirjen Novie.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai Virus Corona
Previous ArticleIni Hasil Program TJPS Tahun 2020 di Beberapa Desa
Next Article Cara Dandim 1604 Kupang Cegah Virus Corona

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.