Bajawa, Vox NTT- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, kedapatan sedang memungut dan mengenakan masker bekas yang telah dibuang warga di sepanjang ruas jalan menuju Bandar Udara Turelelo-Soa, Senin, 23 Maret 2020.
Sejak mewabahnya penyebaran virus corona di Indonesia, jumlah warga Ngada yang memakai masker pun meningkat drastis.
Sayangnya, kesadaran warga menggunakan masker untuk berlindung dari penularan virus corona ini berbanding terbalik dengan kesadaran warga untuk membuang sampah masker bekas pakai pada tempatnya.
Umumnya, masker yang sudah dipakai langsung dibuang oleh penggunanya.
Padahal, menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Rahmawati, seperti dikutip dari tribunpontianak.co.id, masker bekas pakai masuk dalam kategori sebagai limbah medis karena termasuk bahan beracun dan berbahaya (B3).
Hal itu lantaran sifatnya yang infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit hingga membutuhkan penanganan khusus.
“Masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan,” kata Rosa Vivien Rahmawati di Jakarta, Sabtu (28/03/2020)
Ia mengatakan, imbauan memotong masker ini juga menjadi poin terakhir pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 2 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Florida Anichy Lebang (17), warga pengguna jalan yang turut menyaksikan ulah ODGJ itu menyampaikan harapan kepada warga masyarakat Kabupaten Ngada agar tetap tertib membuang masker bekas yang telah digunakan.
“Kan kita tidak tahu, apakah masker itu ada penyakit atau virus lain, kita tidak tahu. Jadi harapannya pengguna masker harus tetap tertib membuang bekas masker, bila tidak pasti akan digunakan lagi oleh orang seperti mereka (ODGJ),” ungkap Lebang.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba