Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tangkap Residivis Pencurian, Polres TTU Amankan Puluhan Barang Bukti
HUKUM DAN KEAMANAN

Tangkap Residivis Pencurian, Polres TTU Amankan Puluhan Barang Bukti

By Redaksi30 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas dan jajaran berpose sambil memegang barang bukti saat menggelar konferensi pers, Senin, 30 Maret 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Satuan Reskrim Polres TTU berhasil menangkap IS, pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu (28/03/2020).

IS yang diketahui merupakan residivis pelaku pencurian tersebut diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di KM 7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

“Dasar penangkapan itu 5 laporan polisi dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas saat konferensi pers yang digelar di Mapolres TTU, Senin (30/03/2020).

AKBP Nelson menuturkan, dari 7 TKP, tersangka IS berhasil menggasak 33 jenis barang.

Itu di antaranya handphone, mesin pertukangan dan laptop, serta 1 unit mic.

Selain itu, ada juga 1 karung beras berukuran 40 kg,1 pucuk senapan angin, obeng dan 2 buah kain selimut bermotif Buna, serta 1 unit setrika listrik.

“Modus pelaku itu dengan mencongkel rumah korban, pelaku beraksi saat subuh, sasarannya itu counter HP dan rumah warga,” ujarnya.

AKBP Nelson menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Itu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kita masih lakukan pengembangan lagi, apakah ada penambahan tersangka atau tidak kita belum tahu,” tutur AKBP Nelson.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari warga, jika IS merupakan pelaku pencurian di Counter HP yang terletak di samping Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, jelasnya, ditemukanlah semua barang bukti tersebut.

“Setelah kita tangkap dan geledah kemudian lakukan pengembangan di beberapa TKP akhirnya kita temukan semua barang ini,” jelas Tatang.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kapolres TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleUpdate Covid-19 di Ende, PDP 1 dan ODP Meningkat Jadi 11
Next Article Beragam Upaya BRI Cabang Kefamenanu Cegah Penyebaran Covid-19

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.