Kefamenanu, Vox NTT-Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II, Kabupaten TTU, Selasa (31/03/2020), berbeda dari biasanya.
Sebelumnya sidang digelar dengan menghadirkan Terdakwa, Pengacara, serta Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam satu ruangan. Kali ini sidang dilakukan berbasis online atau teleconference.
Pantauan VoxNtt.com, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut, hanya dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim dan anggota, serta Pengacara terdakwa.
Sementara terdakwa tetap mengikuti sidang, namun berada di Rutan Kelas II B Kefamenanu. Lalu, Jaksa Penuntut Umum juga tetap bersidang dengan tetap berada di Kantor Kejaksaan Negeri TTU.
Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II I Putu Suyoga menuturkan, persidangan dengan sistem online atau teleconference dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dukungan itu terutama dengan tidak menghadirkan atau mengumpulkan banyak orang dalam satu ruangan.
Persidangan yang dilakukan secara online ini, jelas Suyoga, berpatok pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan per tanggal 23 Maret 2020.
Kata dia, Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan mengeluarkan surat per tanggal 27 Maret 2020.
Dalam surat dengan nomor: 379/DJU/PS.00/3/2020 itu, secara jelas menyampaikan bahwa selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
“Persidangan secara teleconference kita lakukan sebagai bentuk antisipasi mencegah penyebaran virus corona dengan merujuk pada Surat Edaran dari Mahkamah Agung,” jelas Suyoga kepada VoxNtt.com usai persidangan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba