Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende telah menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka Mohamad Yamin (49) warga Jalan KS. Tubun Bajawa, Kabupaten Ngada.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Tipidter Polres Ende kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terkait kasus TPPO, kasus tersebut sudah dinyatakan P-21. Artinya berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius saat dikonfirmasi, Kamis (02/04/2020).
Sebelumnya, Polisi telah menggagalkan upaya penyelundupan seorang perempuan atas nama Sri Wahyuni Kedang (37) warga Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada Minggu, 16 Februari 2020 di Bandara Aroeboesman Ende.
Korban Wahyuni direkrut secara ilegal oleh Yamin untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. Yamin bekerja sama dengan Rizal yang kini berstatus DPO.
Dalam proses perekrutan, Yamin memberi harapan kepada korban dengan iming-iming upah besar. Yamin berjanji, korban akan diberi upah sebesar Rp 2 Juta sebagai pekerja rumah tangga.
Namun, saat di penampungan Jalan Kelimutu Ende, Rizal menelepon korban dan menyampaikan bahwa upah yang akan diberikan sebesar Rp 1,7 Juta dan dibayar separuhnya tiap bulan sebagai ikatan kontra selama dua tahun.
Korban akhirnya menolak dan memutuskan untuk batal ke Jakarta. Korban berupaya melarikan diri dari penampungan namun dijaga ketat oleh Yamin.
Pada Minggu 16 Februari saat di Bandara H. Hasan Aroeboesman, korban kembali mengajukan keberatan pada Yamin untuk batal ke Jakarta. Namum, korban dituntut oleh Yamin untuk mengembalikan seluruh akomodasi.
Karena ketakutan, korban akhirnya meminta perlindungan kepada KP3 Udara dan kasus TPPO berhasil digagalkan.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar history tiket tujuan Jakarta.
Yamin disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ia diancam maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 600 Juta.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba