Ruteng, Vox NTT – Antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai membebaskan puluhan Narapidana (Napi) dengan kategori kasus umum.
Kepala Rutan Kelas II B Ruteng Muhammad Mehdi menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI), Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak.
Hal itu kata dia, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diharapkan dapat mencegah penyebaran antar-WBP ataupun petugas di dalam Rutan Ruteng.
Puluhan para Napi itu diperbolehkan pulang oleh pihak Rutan Kelas II B Ruteng setelah dinyatakan memenuhi syarat asimilasi dan integrasi.
Dikatakan, program asimilasi dan integrasi ini hanya berlaku bagi perkara pidana umum yang telah menjalani setengah masa hukumannya dan atau dua pertiga hukumannya paling lambat 31 Desember 2020 dan program ini tidak terkait dengan PP 99.
“Napi yang telah memenuhi persyaratan asimilasi dan integrasi berjumlah sekitar 40 sampai 50 orang Napi, tapi mereka akan bebas secara bertahap,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Sabtu (03/04/2020).
Namun para Napi itu kata Muhammad, belum dinyatakan bebas murni, sebab masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Baca: Antisipasi Covid-19, Rutan II B Ruteng Hentikan Besukan Langsung WBP
Kendati demikian, mereka kini bisa kembali dan berkumpul bersama keluarganya masing-masing.
“Selama masa asimilasi dan integrasi para Napi yang dibebaskan tetap wajib lapor melalui video call dengan Balai Pemasyarakat Waikabubak-Sumba Barat, karena di Provinsi NTT hanya ada 2 Balai Pemasyarakatan yakni di Kupang dan Waikabubak,” ungkapnya.
Sehingga, kepada para Napi yang telah dibebaskan, Muhammad meminta agar tetap berdiam diri di rumah mengikuti instruksi pemerintah tentang sosial distancing sambil menunggu persyaratan bebas murni.
Menurut Muhammad, program asimilasi dan integrasi ini sangat membantu pihaknya dalam mengatur jarak antara warga binaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebab, Lapas dan Rutan sangat rentan dan mudah untuk penyebaran wabah mematikan ini apabila masih banyak Napi yang ditahan.
Untuk diketahui, total Penghuni Rutan Kelas II B Ruteng saat ini berjumlah 160 orang dengan kasusnya yang berbeda-beda atau bervariasi.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba