Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Antisipasi Penyebaran Covid-19, 23 Napi di Rutan Kefamenanu Dibebaskan
HUKUM DAN KEAMANAN

Antisipasi Penyebaran Covid-19, 23 Napi di Rutan Kefamenanu Dibebaskan

By Redaksi7 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
13 Napi yang dibebaskan, Senin, 06 April 2020 pose bersama Kepala Rutan Kefamenanu Untung C. Sidharto di depan Rutan Kefamenanu Kelas II (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Rumah tahanan (Rutan) Kefamenanu kelas II yang terletak di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tercatat telah membebaskan 23 narapidana.

Ke-23 narapidana yang dibebaskan untuk menjalani asimilasi rumah dalam kasus  kesusilaan, penganiayaan, perlindungan anak, penipuan dan laka lantas tersebut dibebaskan dalam 2 waktu berbeda.

Itu di antaranya 10 orang dibebaskan pada Jumat (03/04/2020). Sementara 13 lainnya dibebaskan pada Senin (06/04/2020).

Kepala Rutan Kefamenanu kelas II Untung C. Sidharto menuturkan alasan pembebasan 23 Napi tersebut guna mencegah penyebaran virus corona.

Selain itu juga mencegah terjadinya over crowded (jumlah penghuni melebihi kapasitas Lapas).

Pembebasan tersebut, jelasnya, sesuai dengan Permenkumham nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang syarat-syarat pemberian dan hak integrasi bagi narapidana dan anak pidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain itu juga sesuai Keputusan Menhumkam nomor M.HH.19.pk.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Betul untuk cegah penyebaran Covid-19, sekaligus mengurangi over crowded dalam Rutan atau Lapas,” tutur Sidharto kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (06/04/2020).

Sidharto mengatakan, terdapat beberapa syarat bagi Napi untuk dapat dibebaskan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Itu di antaranya dilakukan sidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Rutan Kefamenanu, berkelakuan baik, surat pernyataan yang dibuat oleh Napi tersebut, menjalani setengah masa pidana dan mencapai 2/3 masa pidana sebelum tanggal 31 Desember 2019.

“Jadi sebelum pelaksanaan program pembinaan WBP (warga binaan pemasyarakatan) perlu di sidang TPP dulu,” jelas Sidharto.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Rutan Kefamenanu TTU Virus Corona
Previous ArticleCalon Penumpang KM Lambelu Minta Pelni Maumere Kembalikan Uang Tiket
Next Article Kronologi Penanganan Lambelu: Sempat Ditolak, Penumpang Loncat ke Laut, Akhirnya Berlabuh

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.