Kefamenanu, Vox NTT- Rumah tahanan (Rutan) Kefamenanu kelas II yang terletak di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tercatat telah membebaskan 23 narapidana.
Ke-23 narapidana yang dibebaskan untuk menjalani asimilasi rumah dalam kasus kesusilaan, penganiayaan, perlindungan anak, penipuan dan laka lantas tersebut dibebaskan dalam 2 waktu berbeda.
Itu di antaranya 10 orang dibebaskan pada Jumat (03/04/2020). Sementara 13 lainnya dibebaskan pada Senin (06/04/2020).
Kepala Rutan Kefamenanu kelas II Untung C. Sidharto menuturkan alasan pembebasan 23 Napi tersebut guna mencegah penyebaran virus corona.
Selain itu juga mencegah terjadinya over crowded (jumlah penghuni melebihi kapasitas Lapas).
Pembebasan tersebut, jelasnya, sesuai dengan Permenkumham nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang syarat-syarat pemberian dan hak integrasi bagi narapidana dan anak pidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain itu juga sesuai Keputusan Menhumkam nomor M.HH.19.pk.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Betul untuk cegah penyebaran Covid-19, sekaligus mengurangi over crowded dalam Rutan atau Lapas,” tutur Sidharto kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (06/04/2020).
Sidharto mengatakan, terdapat beberapa syarat bagi Napi untuk dapat dibebaskan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Itu di antaranya dilakukan sidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Rutan Kefamenanu, berkelakuan baik, surat pernyataan yang dibuat oleh Napi tersebut, menjalani setengah masa pidana dan mencapai 2/3 masa pidana sebelum tanggal 31 Desember 2019.
“Jadi sebelum pelaksanaan program pembinaan WBP (warga binaan pemasyarakatan) perlu di sidang TPP dulu,” jelas Sidharto.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba