Borong, Vox NTT- Peneliti pada Lembaga Alpha Research Database Jakarta, Ferdy Hasiman ikut berkomentar seputar Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Timur Agas Andreas tentang karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Dalam rencananya ODP Covid-19 di Matim akan dikarantina di Rumah Sakit Borong, Kecamatan Borong.
Ferdy Hasiman pun meminta Bupati Agas segera mencabut SK tersebut. Ia beralasan di Rumah Sakit Borong belum ada alat pelindung diri (APD) untuk dokter, perawat, dan petugas medis lainnya.
“Ada beberapa perawat yang bekerja di wilayah Kabupaten Manggarai Timur mengeluh ke saya soal wacana Surat Keputusan Bupati Matim itu untuk mengkarantinakan pasien virus corona di Rumah Sakit Borong, sementara belum ada alat pelindung diri (APD) untuk dokter, perawat atau tenaga medis lainnya,” ujar putra asal Manggarai Timur yang berdomisili di Jakarta itu kepada VoxNtt.com, Selasa (07/04/2020) sore.
Menurut Ferdy, Pemerintah Kabupaten Matim mestinya memperhatikan keselamatan perawat. Sebab virus corona sangat berbahaya untuk keselamatan tenaga medis, jika tidak dilengkapi dengan APD yang standar.
Ia pun meminta Bupati Agas untuk tidak boleh gegabah dalam menangani virus corona atau Covid-19. Oleh karena itu segera mencabut SK penempatan karantina tersebut, jika memang sudah diterbitkan.
Ferdy pun mempersilakan Bupati Agas untuk merujukan ODP dan PDP ke rumah sakit yang sudah memilik fasilitas lengkap. Apalagi sudah ada rumah sakit yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk penanganan virus corona.
Ia kembali mengingatkan agar Bupati Agas harus hati-hati mengambil langkah dalam penanganan wabah virus corona. Salah satunya dengan serius memperhatikan APD untuk menjaga keselamatan tenaga medis.
Ferdy menambahkan, meskipun masih status ODP dan PDP juga belum tentu positif Covid-19, tetapi perlu hati-hati dalam penanganannya.
“Pemda Matim yang mau tampung ODP dan PDP di Rumah Sakit Matim itu sudah ada jaminan pengaman bagi para medis? Kenapa karantina tak dilakukan mengikuti karantina yang dilakukan di Ende dan Ruteng?” tukas Ferdy.
“Bisa jadi orang, ODP tak lapor jujur sejarah perjalanannya. Lalu alat pelengkap diri para perawat di Matim sudah siap kah? Bupati Agas Andreas jelaskan itu dulu baru keluarkan surat keputusan,” sambung dia.
Ia menegaskan, Pemkab Matim harus tahu menjaga perawat dan para medis. Proteksi terhadap para medis, perawat dan dokter sangat penting dengan tidak asal keluar Surat Keputusan.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Matim Boni Hasudungan mengatakakan, sudah ada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan untuk menggunakan gedung rumah sakit sebagai tempat penampungan ODP.
SK Kepala Dinas Kesehatan tersebut dibuat, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Bupati Agas Andreas untuk menyiapkan rumah sakit sebagai tempat penampungan ODP Covid-19.
Menurut Boni, untuk APD saat ini sedang disiapkan oleh Dinas Kesehatan, termasuk menyiapkan ruangan dan lain-lain.
Hal itu agar para petugas kesehatan terlindungi dan juga ODP-nya nyaman selama menjalani karantina di tempat penampungan.
Ia mengatakan yang dikarantina ODP. Sedangkan untuk PDP jika ada tetap dirawat pada rumah sakit yang sudah ditentukan.
Hingga saat ini, kata dia, Kabupaten Matim belum ada orang yang berstatus PDP Covid-19.
“Direncanakan karantina dilaksanakan mulai hari Kamis, 9 April 2020. Dengan catatan segala sesuatu sudah siap semua,” tegas Boni melalui pesan WhatsApp-nya.
Boni menambahkan, Pemkab Matim juga sudah menyiapkan pedoman pelayanan karantina fasilitas khusus (shelter/penampungan) untuk ODP.
Pedoman itu di antaranya berisi: kualifikasi SDM yang melayani, pengaturan dinas/jaga, standar fasilitas (sarana dan prasarana), tata laksana umum pelayanan shelter karantina, tata laksana pencegahan dan pengendalian infeksi dan lain-lain.
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba