Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Warga Ende Ini Berjanji Izin Usaha Dicabut Jika Melanggar Anjuran Pemerintah
Ekbis

Warga Ende Ini Berjanji Izin Usaha Dicabut Jika Melanggar Anjuran Pemerintah

By Redaksi10 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Budi Santoso (34), warga RT 03/RW 01, Dusun Koanara, Desa Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Flores, NTT resmi membuat pernyataan tertulis menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Ia membuat pernyataan bermaterai akibat dari kelalaiannya tidak mengikuti anjuran pemerintah setempat setelah kembali dari Banyuwangi, Jawa Timur sebagai daerah zona merah Covid-19.

Budi terancam usahanya dicabut jika ia terulang melanggar perjanjian tersebut.

Kepala Desa Koanara Petrus Mbabho membenarkan, Budi bersama keluarga disebut sebagai pelaku perjalanan yang dipantau.

Seharusnya ia menjalani masa karantina mandiri sebagaimana atas anjuran pemerintah. Namun, Budi tak mematuhi bahkan melakukan aktivitas seperti biasanya di luar rumah.

Atas perbuatannya, Budi diminta membuat pernyataan tertulis oleh petugas penanganan dan pencegahan Covid-19 tingkat desa bekerja sama dengan pihak Kepolisian Sektor Wolowaru.

Surat itu ditandatangi Budi di atas materai dan diketahui oleh Kepala Desa Koanara.

“Benar pak, kemarin per tanggal 9 April sampai dengan buat surat pernyataan di Polsek Wolowaru,” tutur Kades Petrus setelah dikonfirmasi, Jumat (10/04/2020) siang.

Ia menambahkan, Budi bersama keluarga wajib menjalankan masa karantina selama 14 hari sejak tanggal 5-20 April 2020. Jika melanggar maka izin usahanya akan dicabut.

Kades Petrus juga mengimbau kepada warga setempat agar tetap di berada di rumah dan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Virus Corona
Previous ArticleDi Nagekeo, Pria yang Diduga Dokter Kabur dari Posko Covid-19
Next Article Satu Warga Positif Virus Corona Sedang Dirawat di RSUD W.Z Johannes Kupang

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.