SoE, Vox NTT- Nasib tukang ojek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terbilang apes.
Bagaimana tidak? tukang ojek yang sepeda motornya masih kredit masih menjadi sasaran kejar-kejaran pihak dealer di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Padahal, Presiden RI Joko Widodo sudah memutuskan penundaan cicilan sampai satu tahun bagi para usaha kecil dan menengah.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Pemenangan Rakyat (Pospera) TTS pun merespon situasi tersebut.
Dalam pernyataan sikap Pospera TTS yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (11/04/2020) kemarin, menyebutkan, wabah virus corona atau Covid-19 yang sedang terjadi telah berdampak terhadap ekonomi masyarakat kecil di TTS.
Oleh karena itu, dalam peryataan sikap Pospera TTS yang ditandatangani Ketua Yerim Yos Fallo dan Sekretaris Fredik Kase itu, meminta finance atau leasing agar stop menagih angsuran kredit.
Mereka juga meminta semua kreditur mobil dan sepeda motor agar stop beroperasi.
Hal itu berlaku, baik untuk pedagang di pasar – pasar maupun ojek – ojek dan rental mobil, serta mobil pick up angkutan umum.
Atas situasi yang boleh dialami tukang ojek di TTS, Pospera pun menyatakan sikap: pertama; mendukung pernyataan Presiden Jokowi untuk para kreditur mendapatkan penundaan pembayaran kredit satu tahun ke depan.
Baca: Tukang Ojek di TTS Sulit Membayar Cicilan, Dealer Diminta Patuh Aturan
DPC Pospera TTS juga meminta kepada seluruh finance atau leasing untuk berhenti menagih angsuran kredit kepada nasabah sampai berakhir masa darurat virus corona.
Kedua, bagi nasabah yang dipaksa untuk membayar dan atau unit motor atau mobil diancam untuk ditarik secara paksa, maka segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat untuk mendapatkan perlindungan.
Ketiga, DPC Pospera TTS meminta kepada kreditur untuk melanjutkan dan terus membayar angsuran sesuai kesepakatan, setelah masa darurat sipil wabah corona berakhir dan dicabut.
MPM Finance SoE: Belum Ada Aturan Tertulis
Sementara itu, Kepala Jaccs MPM Indonesia Cabang SoE Jemni Suilima yang dikonfirmasi VoxNtt.com belum lama ini, mengatakan, lembaga MPM Finance tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Suilima mengaku, sejauh ini hingga akhir Maret 2020 belum ada aturan resmi atau tertulis untuk menagih angsuran kredit. Hal yang selama ini dipahami masyarakat, menurutnya, masih sebatas tersirat atau tafsiran.
Dia juga membantah kalau ada kelunakan cicilan untuk semua tukang ojek.
“Kalau di Pulau Jawa itu untuk ojek online (Ojol) bukan yang ojek konvensional. Ojol kan sudah punya organisasi resmi. Kalau ojek konvensional kan tidak ada organisasinya,” ujar Suilima memberikan alasan.
Ia juga mengaku, sejauh ini hingga akhir Maret 2020 belum ada petunjuk resmi dari pimpinan MPM Finance Pusat terkait tagihan angsuran kredit.
“Dengan demikian, tagihan tetap dilakukan normal sampai ada petunjuk resmi MPM Finance Pusat,” ujarnya.
Penulis: L. Long
Editor: Ardy Abba