Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kawanan Pencuri Gading 1 Miliar di Sikka Diringkus Polisi, Satunya Masih DPO
HUKUM DAN KEAMANAN

Kawanan Pencuri Gading 1 Miliar di Sikka Diringkus Polisi, Satunya Masih DPO

By Redaksi13 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian gading oleh Polres Sikka (Foto: Dok. Polres Sikka)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Kawanan pencuri gading senilai Rp 1 Miliar di Sikka berhasil diringkus Polisi. Polres Sikka berhasil mengamankan 7 terduga pelaku, namun satu orang masih dalam pencarian atau DPO.

“Setelah tiga bulan proses penyelidikan dan pengembangan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” terang Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui siaran pers, Senin (13/04/2020).

Gading dengan panjang 2,12 meter tersebut dicuri dari rumah Marta Benta di Hewokloang, Kabupaten Sikka pada Jumat 13 Desember 2019 dini hari.

Gading milik suku Lepo Kota, Hewokloang tersebut telah dijual melalui jasa perantara seharga Rp 750 Juta.

Para pelaku berasal dari beberapa kecamatan di Sikka, bahkan lintas kabupaten.

Selain pelaku utama, Polisi juga meringkus pemilik mobil yang digunakan untuk mengantar gading ke Larantuka. Pembelinya pun turut diringkus.

Ketujuh terduga pelaku pencurian gading yang ditahan adalah LB (33) asal Hewokloang Kecamatan Hewokloang, WR (36) asal Kopong Kecamatan Kewapante, YFL (45) asal Kopong Kecamatan Kewapante, YNF (36) asal Desa Egon Kecamatan Waigete, YA (57) asal Desa Watumilok Kecamatan Kangae dan ZA (54) asal Kelurahan Pohon Bao Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, serta ENL (35) asal Desa Nangatobong Kecamatan Waigete, Sikka.

Menurut Kapolres Sajimin, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 (2) jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 362 dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Polres Sikka Sikka
Previous ArticleTiga Eks Penumpang KM Lambelu Terindikasi Positif Covid-19
Next Article Eks Penumpang KM Lambelu asal Matim Minta Dipulangkan Bupati Agas

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.