Maumere, Vox NTT- Kawanan pencuri gading senilai Rp 1 Miliar di Sikka berhasil diringkus Polisi. Polres Sikka berhasil mengamankan 7 terduga pelaku, namun satu orang masih dalam pencarian atau DPO.
“Setelah tiga bulan proses penyelidikan dan pengembangan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” terang Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui siaran pers, Senin (13/04/2020).
Gading dengan panjang 2,12 meter tersebut dicuri dari rumah Marta Benta di Hewokloang, Kabupaten Sikka pada Jumat 13 Desember 2019 dini hari.
Gading milik suku Lepo Kota, Hewokloang tersebut telah dijual melalui jasa perantara seharga Rp 750 Juta.
Para pelaku berasal dari beberapa kecamatan di Sikka, bahkan lintas kabupaten.
Selain pelaku utama, Polisi juga meringkus pemilik mobil yang digunakan untuk mengantar gading ke Larantuka. Pembelinya pun turut diringkus.
Ketujuh terduga pelaku pencurian gading yang ditahan adalah LB (33) asal Hewokloang Kecamatan Hewokloang, WR (36) asal Kopong Kecamatan Kewapante, YFL (45) asal Kopong Kecamatan Kewapante, YNF (36) asal Desa Egon Kecamatan Waigete, YA (57) asal Desa Watumilok Kecamatan Kangae dan ZA (54) asal Kelurahan Pohon Bao Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, serta ENL (35) asal Desa Nangatobong Kecamatan Waigete, Sikka.
Menurut Kapolres Sajimin, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 (2) jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 362 dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba