Labuan Bajo, Vox NTT- Kapolres Manggarai Barat AKBP Handoyo Santoso buka suara terkait dugaan penganiayaan kepada sekelompok pemuda yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi.
Melalui siaran pers yang diterima VoxNtt.com, Handoyo menyampaikan tindakan imbauan kepada Edo dan rekannya dilakukan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat.
Pengaduan itu melalui layanan call center 110 Polres Mabar terkait adanya sekelompok pemuda yang berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras di Stan milik Bapak Barnabas di Pendopo, samping SMK Stella Maris Labuan Bajo pada Sabtu 11 April lalu.
Selanjutnya, kata Handoyo, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), piket penjagaan Polres Manggarai Barat mendapati 9 orang pemuda sambil mengkonsumsi Miras jenis sopi. Para petugas pun melakukan teguran dan imbauan.
Baca: Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Warga di Labuan Bajo Dipolisikan
“Namun karena teguran petugas tersebut tidak diindahkan dan bahkan dijawab dengan nada tinggi bahkan ada tanda perlawanan, petugas piket penjagaan bersama anggota Dalmas mengambil tindakan tegas berupa upaya paksa kepada sekelompok pemuda tersebut dan membawa kelompok pemuda tersebut untuk diperiksa di Mapolres Manggarai Barat,” ungkapnya.
Handoyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan, 9 orang pemuda itu mengaku bahwa saat kejadian petugas mendapati mereka sedang berkumpul sembari menenenggak Miras jenis sopi.
Dari 9 orang pemuda tersebut, ada 8 di antaranta yang baru datang dari daerah terpapar Covid-19.
“Mereka mengakui bahwa secara berama-sama sedang meminum miras jenis sopi pada saat itu. Dari 9 orang pemuda tersebut ada 8 orang yang baru tiba di Labuan Bajo pada 11 April lalu menggunakan kapal feri. Di mana 6 orangnya datang dari Bali, Surabaya dan Lombok,” kata Kapolres Handoyo.
Hasil koordinasi antara Pihak Kepolisian dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Manggarai Barat, diputuskan bahwa 9 pemuda itu diinapkan di rumah karantina yang disediakan oleh Pemkab Manggarai Barat.
Terkait adanya dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum petugas, AKBP Handoyo Santoso telah memerintahkan Seksi Propam Polres Manggarai Barat untuk memeriksa dan menindak tegas.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol dan anjuran pemerintah untuk menerapkan physical distancing, tidak berkumpul atau membuat keramaian, tetap tinggal di rumah, selalu memakai masker ketika terpaksa harus keluar rumah, dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun.
“Diminta untuk tetap tenang, jangan mudah terprovokasi, dan mendukung berbagai upaya Pemerintah Pusat hingga Daerah serta aparat keamanan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat,” imbuh Handoyo.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba