Betun, Vox NTT- Bupati Malaka Stefanus Bria Seran mengatakan, retribusi untuk pedagang pasar di kabupaten itu dihapus selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
“Kita sudah putuskan bersama tim, mulai esok tanggal 15 April 2020, retribusi harian dari pedagang di pasar dihapuskan selama pendemi Covid-19 ini,” kata Bupati Stefanus di rumah jabatannya, Selasa (14/04/2020) kemarin.
Ia mengatakan, rakyat di atas segalanya. Bagi dia, bencana sebesar apapun, keselamatan dan kehidupan rakyat adalah utama dan hal itu tugas pemerintah.
“Jadi, kita untuk beberapa bulan ini sudah dan akan fokus pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” tutur Bupati Stefanus.
Ia pun mengimbau masyarakat
agar tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. Hal itu agar terhindar dari Covid-19.
Ia juga meminta secara khusus terhadap aktivitas di toko dan pasar yang ada di Malaka agar tetap menjaga jarak dan kebersihan.
Menurut Stefanus, toko, kios dan usaha lainnya, membuka jam 8 pagi dan harus tutup jam 4 sore. Hal ini demi menghindari kerumunan banyak orang.
Pemilik toko juga, lanjut dia, wajib menyediakan tempat cuci tangan yang steril dan dalam pelayanannya wajib memakai masker. Begitu pun pembeli atau pengunjungnya wajib memakai masker.
“Jika masih ada yang nakal, kita terpaksa tutup demi kesehatan kita bersama,” tegas pencetus Program Kesehatan Revolusi KIA NTT ini.
Untuk diketahui, Bupati Stefanus mengundang tim pengendalian lintas sektor Covid-19 untuk mengadakan rapat pencarian solusi terkait dampak ekonomi di balik pandemik Covid-19.
Salah satu hasil dari pertemuan terbatas tersebut ialah retribusi untuk pedagang pasar di Kabupaten Malaka dihapus selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba