Kefamenanu, Vox NTT-Victoria Eko dan Antonius Lake, dua tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Senin (20/04/2020).
Itu ditandai dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua oleh pihak Kepolisian Resort TTU kepada instansi yang dipimpin oleh Bambang Sunardi tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan kepada wartawan menuturkan selain kedua tersangka, pihaknya juga melimpahkan barang bukti berupa 9 jeriken berisi BBM. Setiap jeriken berisi 35 liter BBM.
Selain itu juga dengan 1 unit mobil pick up dan terpal penutupnya.
“Barang bukti yang ikut dilimpahkan itu BBM 9 jeriken, 1 unit mobil pick up dan terpal penutupnya,” tutur AKP Tatang.
Kajari TTU Bambang Sunardi kepada awak media menuturkan, saat ini pihaknya masih akan memproses administrasi dari kasus tersebut. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II.
“Lihat dari situasi, apakah penahanan kita perpanjang atau tidak, karena kita harus koordinasi dengan pengadilan, kalau bisa secepatnya disidangkan yah kita sidangkan tetapi kalau Pengadilan minta waktu dan habis masa penahanan yah kita perpanjang,” tegasnya.
Terpisah, Robert Salu selaku kuasa hukum Victoria Eko saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang sementara berjalan.
Ia menilai prosedur yang sementara berjalan sudah sesuai aturan.
Sehingga ia berharap agar kasus tersebut bisa disidangkan untuk bisa dilakukan pembuktian nantinya.
“Prosedur sudah betul dan kita menghargai, kita menghormati proses hukum yang ada nanti kemudian kita akan buktikan di sidang Pengadilan saja,” tandas alumnus Fakultas Hukum Undana tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba