Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Penerbangan Lokal di NTT Tetap Beroperasi
Ekbis

Penerbangan Lokal di NTT Tetap Beroperasi

By Redaksi25 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka (tengah) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Isyak Nuka mengatakan, penerbangan lokal di provinsi itu tetap beroperasi.

“Tanggal 25 April 2020 itu, penerbangan pesawat lokal untuk NTT, di dalam NTT, misalnya dari Kupang ke Waingapu, ke Labuan Bajo, ke Ende, ke Sikka, dan ke Larantuka itu tetap seperti biasa,” kata
Isyak kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Jumat (24/04/2020) malam.

Yang dilarang itu kata dia, dari Kupang ke Bali dan ke daerah-daerah yang terpapar virus corona.

“Tidak boleh ke Bali. Misalnya, Wings dari Kupang ke Waingapu-Denpasar. Itu tidak boleh. Tidak boleh sampai ke Denpasar. Karena itu sudah ke daerah terpapar. Demikian juga dari Denpasar Waingapu-Kupang itu tidak boleh,” ujarnya.

Intinya tegas dia, dari luar tidak boleh masuk ke NTT. Demikian dari NTT tidak boleh keluar dari wilayah itu.

“Dia hanya dibatasi di dalam wilayah NTT itu boleh,” tutur Isyak.

Ia juga menjelaskan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemprov juga menyampaikan berapa hal kepada masyarakat NTT yakni:

Larangan sarana penggunaan transportasi yang dimaksudkan dalam PM 25 2020 berlaku untuk transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.

Untuk diketahui, transportasi laut sudah dilakukan sejak 13 April 2020 sesuai dengan surat Dishub Nomor 250 tanggal 11 April 2020.

“Sedangkan untuk transportasi darat yang kita larang adalah angkutan penyeberangan feri. Itu masih kita larang sesuai dengan surat yang sama berlaku sejak 13 April 2020,” pungkasnya.

Sedangkan angkutan umum lainnya dalam wilayah Provinsi NTT tetap beroperasi sebagaimana biasanya.

“Jadi bus-bus AKDP (Antar Kabupaten Dalam Provinsi) masih boleh beroperasi,” katanya.

Kendati masih beroperasi ujar dia, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ia mengungkapkan, mulai 25 April 2020 tetap beroperasi seperti biasa untuk penerbangan di dalam wilayah NTT.

“Tentunya juga dengan pengawasan yang ketat sesuai protokol kesehatan yang berlaku, social distancing tetap harus kita perhatikan, penumpang yang naik dan yang turun tetap diperiksa di bandara, baik bandara keberangkatan maupun bandara tujuan,” katanya

Juga tambah dia, tetap dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP maupun petugas dinas kesehatan setempat.

“Jadi sekali lagi disampaikan bahwa penerbangan lokal di dalam wilayah NTT tetap beroperasi,” tutupnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Pemprov NTT Virus Corona
Previous ArticleDinyatakan Sembuh, Pasien 01 di NTT Pulang ke Rumah
Next Article Pemkot Kupang Terima Bantuan Paket Sembako dan APD

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.