Kefamenanu, Vox NTT- VA (33) warga Desa Oesena, Kecamatan Miomafo Timur ditangkap anggota Kepolisian Resort TTU, Senin (27/04/2020).
VA ditangkap lantaran tertangkap tangan menjadi bandar judi permainan dadu di salah satu rumah duka di desa tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/04/2020), membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan pelaku perjudian.
AKP Tatang menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Polsek Miomafo Timur, jika terdapat perjudian di lokasi rumah duka di Desa Oesena.
Mendapat laporan tersebut, kata dia, Kapolsek Miomafo Timur Iptu Gustaf Steven Ndun dengan salah satu anggotanya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Mendapat laporan tersebut Kapolsek dan satu anggota atas nama Bripka Rian dengan cara penyamaran menggunakan pakaian preman langsung bergerak menuju TKP dan 2 orang piket berseragam menunggu informasi selanjutnya,” jelas AKP Tatang.
AKP Tatang menambahkan, saat Kapolsek dan anggota tiba di rumah duka langsung menuju ke TKP yang berada tepat di belakang rumah.
Saat Kapolsek dan anggota sudah berjarak kurang lebih 2 meter dari arena permainan judi, para pemain langsung berhamburan melarikan diri.
Sehingga hanya bandar yang berinisial VA yang berhasil diamankan.
Selain bandar, saat penangkapan tersebut juga berhasil mengamankan satu lembar layar permainan dadu, dua pasang mata dadu, serta 1 buah tutup dan alas dadu.
Saat itu juga turut diamankan uang tunai senilai Rp 386.100.
“Bandar dan 2 orang saksi serta barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Miomafo Timur dan dalam pengembangan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba