Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes melalui kuasa hukumnya Robertus Salu dan Egiardus Bana melaporkan dua anggota DPRD setempat, Sabtu (02/05/2020).
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, dua anggota DPRD yang dilaporkan ke bagian SPKT Polres setempat oleh Bupati Raymundus masing-masing Yasintus Lape Naif dan Hilarius Ato.
Robert Salu selaku kuasa hukum Bupati Raymundus saat dikonfirmasi wartawan usai membuat laporan polisi mengakui bahwa pihaknya baru saja melaporkan dua anggota DPRD TTU tersebut.
Laporan polisi tersebut sudah diterima dengan nomor laporan polisi: LP/148/V/2020/NTT/Res TTU.
Robert menuturkan, alasan kedua oknum anggota DPRD TTU tersebut diadukan lantaran diduga melakukan penghinaan yang menyerang kehormatan atau nama baik kliennya.
Robert menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari adanya pertemuan antara dua terlapor bersama masyarakat di wilayah Upkasen, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Selasa (28/04/2020) lalu.
Dalam perbincangan saat pertemuan tersebut, jelasnya, kedua terlapor diduga kuat mengeluarkan kata-kata makian yang menyerang kehormatan kliennya.
“Tentu sangat kita sayangkan, semestinya sebagai anggota DPR harus memberikan teladan dan contoh yang baik soal etika berbicara, namun sebaliknya menyampaikan hal-hal yang dalam tanda petik negatif untuk kemudian dikonsumsi oleh masyarakat sendiri,” sesalnya.
Robert pada kesempatan itu mengklaim memiliki saksi dan bukti yang menguatkan laporan mereka.
Sehingga, ia berharap agar pihak Kepolisian Resort TTU serius menangani laporan polisi tersebut.
“Saat itu pak Bupati tidak ada di situ, saat itu dalam pembicaraan karena banyak menyerang kehormatan pak Bupati, berbicara kata-kata kotor kemudian ada beberapa orang yang hadir di situ tidak menerima baik kemudian secara diam-diam merekam pembicaraan itu dan mereka siap menjadi saksi untuk kemudian diperiksa,” tandas Alumnus Fakultas Hukum Undana tersebut.
Terpisah, Yasintus Lape Naif yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD TTU saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon membantah keras tudingan jika dirinya telah mengeluarkan pernyataan makian terhadap Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.
Namun begitu, ia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan untuk mengetahui kebenarannya.
“Kita harus menganut asas praduga tak bersalah, silakan berproses karena sudah dilaporkan, sebagai warga negara yang baik maka kita harus mengikuti semua proses ini dan kemudian nanti akan dibuktikan aduan yang disampaikan itu,” tandas ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTU tersebut.
Sementara itu anggota DPRD TTU Hilarius Ato hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba