Kefamenanu, Vox NTT-Limbah medis yang tergolong dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali ditemukan berserakan di tengah hutan Tutab, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Temuan tersebut saat VoxNtt.com melakukan pemantauan di lokasi kawasan hutan yang selama ini telah dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara oleh Pemkab TTU, Kamis (07/05/2020).
Di lokasi TPS tersebut, limbah medis terlihat dibiarkan berserakan. Lokasinya berjarak kurang lebih 50 meter dari jalan raya.
Limbah medis tersebut di antaranya puluhan botol infus, puluhan botol bekas obat cair serta beragam jenis obat tablet.
Tampak sebagian limbah medis sudah terbakar. Sementara sebagian lainnya terlihat masih utuh.
Mirisnya tak jauh dari lokasi pembuangan sampah terdapat dua rumah warga yang sumber mata airnya terancam tercemar limbah berbahaya tersebut.
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya menegaskan limbah medis wajib untuk dimusnahkan dan tidak boleh dibuang ke tempat yang bukan diperuntukkan untuk pembuangan limbah medis.
Berdasarkan informasi yang disampaikan awak media tersebut, ia berjanji akan memanggil kepala dinas kesehatan dan direktur RSUD .
Hal itu untuk mengetahui sumber limbah medis yang dibuang di hutan Tutab tersebut.
“Kalau kemudian ada kelalaian dan saya dapat tahu siapa yang buang itu (limbah medis) pasti kita akan tindak dia, karena tindakan itu di luar aturan yang berlaku,itu (limbah medis) wajib dimusnahkan,” tegas Bupati TTU dua periode tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba