Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Limbah Medis Kembali Ditemukan Berserakan di Hutan Tutab TTU
KESEHATAN

Limbah Medis Kembali Ditemukan Berserakan di Hutan Tutab TTU

By Redaksi7 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Limbah medis berserakan di hutan Tutab TTU yang terpantau VoxNtt.com, Kamis, 07 Mei 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Limbah medis yang tergolong dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali ditemukan berserakan di tengah hutan Tutab, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Temuan tersebut saat VoxNtt.com melakukan pemantauan di lokasi kawasan hutan yang selama ini telah  dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara oleh Pemkab TTU, Kamis (07/05/2020).

Di lokasi TPS tersebut, limbah medis terlihat dibiarkan berserakan. Lokasinya berjarak kurang lebih 50 meter dari jalan raya.

Limbah medis tersebut di antaranya puluhan botol infus, puluhan botol bekas obat cair serta beragam jenis obat tablet.

Limbah medis berserakan di hutan Tutab TTU yang terpantau VoxNtt.com, Kamis, 07 Mei 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)

Tampak sebagian limbah medis sudah terbakar. Sementara sebagian lainnya terlihat masih utuh.

Mirisnya tak jauh dari lokasi pembuangan sampah terdapat dua rumah warga yang sumber mata airnya terancam tercemar limbah berbahaya tersebut.

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya menegaskan limbah medis wajib untuk dimusnahkan dan tidak boleh dibuang ke tempat yang bukan diperuntukkan untuk pembuangan limbah medis.

Limbah medis berserakan di hutan Tutab TTU yang terpantau VoxNtt.com, Kamis, 07 Mei 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)

Berdasarkan informasi yang disampaikan awak media tersebut, ia berjanji akan memanggil kepala dinas kesehatan dan direktur RSUD .

Hal itu untuk mengetahui sumber limbah medis yang dibuang di hutan Tutab tersebut.

“Kalau kemudian ada kelalaian dan saya dapat tahu siapa yang buang itu (limbah medis) pasti kita akan tindak dia, karena tindakan itu di luar aturan yang berlaku,itu (limbah medis) wajib dimusnahkan,” tegas Bupati TTU dua periode tersebut.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Raymundus Sau Fernandes TTU
Previous ArticleSatgas Hanura Mulai Perangi Covid-19 di Kecamatan Welak
Next Article Rezim Agas Biarkan Warga Luwuk dan Lingko Lolok Hidup Tanpa Pemerintah

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.