Kefamenanu, Vox NTT- Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes meminta seluruh pemerintah desa untuk segera membentuk relawan Covid-19 dalam waktu dekat.
Relawan tersebut diketuai langsung oleh kepala desa dan wakil ketua oleh ketua BPD serta melibatkan komponen masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Raymundus saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Kamis (07/05/2020).
Bupati Raymundus menuturkan, tim relawan Covid-19 tersebut bertugas untuk mendata warga calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang anggarannya bersumber dari dana desa.
Pendataan tersebut, jelas dia, dimaksudkan agar penerima BLT nanti benar-benar merupakan warga yang sama sekali belum tersentuh bantuan.
“Mereka (tim relawan) mendata supaya yang sudah mendapatkan bantuan PKH, Rastra dan bantuan sosial lainnya tidak boleh masuk di dalam BLT itu,” tegasnya.
Bupati Raymundus pada kesempatan itu mengakui terdapat sejumlah desa yang jumlah kepala keluarga penerima bantuan melebihi anggaran yang tersedia.
Sehingga sebagian kepala keluarga terancam tidak mendapat bantuan.
Untuk desa yang mengalami kendala tersebut, ia meminta agar Pemdes setempat segera bersurat dan membuat laporan ke Bupati.
Hal itu agar selisih kurang tersebut bisa mendapat persetujuan dari Bupati guna menambah alokasi anggaran.
“Jadi jika prosentase 30 persen tidak bisa meng-cover seluruh KK yang ada di desa itu maka menambah jadi bisa melampaui 30 persen tapi harus dengan persetujuan Bupati dengan melampirkan KK yang ada,” tegas Ketua DPW NasDem NTT tersebut.
Bupati Raymundus menegaskan, warga desa setempat yang tidak memiliki KTP dan kartu keluarga juga berhak untuk menerima bantuan langsung tunai.
“Jadi dengan pendataan relawan itu, mereka itu kan tahu orang itu tinggal di kampung sejak kapan, dia baru pindah atau tidak, jadi tidak ada alasan dia tidak ada KK (kartu keluarga) dia tidak berhak mendapatkan itu, tidak, semua harus diberikan,” tegasnya.
Aparatur Desa juga Berhak Terima BLT
Bupati Raymundus menuturkan, aparat di tingkat desa pun berhak untuk menerima BLT yang bersumber dari dana desa.
Hal itu dapat dilakukan apabila musyawarah khusus bersama seluruh masyarakat desa menyepakati agar aparat desa berhak ikut menerima BLT.
“Ini bukan soal dia mampu atau tidak mampu tapi ini soal dia tidak berproduktif karena diminta tinggal di rumah, jadi orang mampu atau tidak mampu jelas tidak ada penghasilan, oleh karena itu bantuan BLT itu tidak pilih apakah aparatur desa atau yang lain berhak untuk mendapatkan,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba