Oleh : Ferdy Hasiman
Peneliti Pada Alpha Research Database, Indonesia
Di tengah pandemik Covid-19, publik di Nusa Tenggara Timur (NTT) berpolemik soal rencana pemerintahan Provinsi dan kabupaten Manggarai Timur memberikan izin pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping kepada PT Istindo Mitra Manggarai dan PT Singah Merah (Tiongkok).
Investasi ini akan dijalankan di tanah seluas 505 hektar di kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Manggarai Timur.
Pabrik semen (hilir) rencananya akan dibangun di Luwuk dan bahan baku gamping berasal dari tambang Lengko Lolok. Bahan dasar semen berasal dari clinker (terak) sebanyak 70-95 persen (hasil pembakaran batu kapur, pasir silika, pasir besi dan tanah liat) dan gypsum 5 persen dari batu kapur, pozzolan dan abu terbang.
Izin pabrik semen menjadi wewenang bupati, sementara izin tambang wewenang gubernur. Tambang di hulu dan semen di hilir.
Publik NTT pun terpecah antara pro-kontra. Bagi yang menerima, pembangunan pabrik semen bisa bermanfaat bagi rakyat daerah, karena lapangan kerja meningkat dan kemiskinan berkurang.
Sementara bagi yang menolak, pembangunan pabrik semen tak membuat rakyat sejahtera, merusak lingkungan dan deforestasi. Yang mendapat untung hanya perusahaan, sementara rakyat tetap hidup miskin.
Dua Titik Kritis
Ada titik kritis yang perlu dicermati. Pertama, Pembangunan tambang batu gamping dan pabrik semen tak sesuai janji kampanye gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) tahun 2017 silam.
Pada kampanye 2017, VBL berjanji menolak semua bentuk pertambangan di NTT. Namun, setelah menjabat gubernur, janji tinggal janji. VBL ingin mengeluarkan izin tambang batu gamping untuk bahan baku semen di Lengko Lolok, Manggarai Timur.
Dia beralasan, tambang mangan dan emas memang tak diizinkan. Tetapi, untuk semen ada pengecualian. NTT membutuhkan semen sebesar 1,2 juta ton untuk pembangunan infrastruktur, karena kapasitas produksi semen NTT hanya sebesar 250.000 ton. (Media Indonesia, 26/4/2020).
Ini perlu diluruskan. Selama ini, NTT memiliki dua pabrik semen, PT Semen Kupang berkapasitas 0,6 juta ton (2019) dan Conc Cemen Indonesia berkapasitas produksi 1 juta ton (2019).
Dengan begitu, kapasitas produksi dua perusahaan semen NTT mencapai 1,6 juta ton. Artinya, semen NTT mengalami kelebihan sekitar 400.000 ton. Itu cukup untuk memenuhi kebutuhan konstruksi, pembangunan infrastruktur atau perumahan.
Jika pabrik semen di Manggarai Timur beroperasi, NTT mengalami kelebihan semen. Padahal, secara nasional, pasar semen sudah mengalami oversupply sebesar 40 juta ton sampai tahun 2025. Artinya, secara nasional dan lokal di NTT, kebutuhan semen sudah mencukupi.
Jika dalam beberapa tahun ke depan, NTT mengalami kekurangan semen, pemerintah bisa membeli semen dari PT Semen Gresik dengan harga murah, tanpa harus membangun pabrik semen yang merusak lingkungan, mencaplok lahan pertanian dan perkampungan warga.
Jika masih ngotot, orentasi pemerintah daerah tentu bukan untuk kepentingan umum (pembangunan infrastruktur), tetapi untuk ekspor. Yang mendapat untung dari ekspor semen hanyalah perusahaan, bukan rakyat. Paling banter, rakyat Manggarai Timur hanya menjadi buruh kasar di pabrik.
Kedua, Proses yang timpang. Saat ini pemerintah daerah di Manggarai Timur sedang mengupayakan penyelesaian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) demi memuluskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping.
Meskipun demikian, dari dokumen perjanjian antara korporasi dan warga, kelompok penentang tambang tak seimbang. Sementara yang mendukung sudah lima langkah lebih maju. Mereka sudah menggunakan semua prosedur legal demi pembangunan.
Warga dua lokasi hampir 95 persen sepakat. Bahkan sebuah kesepakatan dalam bentuk perjanjian antara perusahaan dan warga pemilik lahan telah disiapkan. Didalamnya ada klausal tentang down payment 10 juta per KK.
Namun, yang menarik dari masuknya pabrik semen ini adalah bagaimana bupati sangat aktif merayu warga, melakukan negosiasi di luar kantor meyakinkan warga agar pindah kampung (direlokasi).
Warga sekitar tambang di jemput ke rumah pribadi bupati untuk sosialisasi. Pertemuan itu bukan atas permintaan warga, tetapi atas permintaan bupati. (Floresa.co, 28/4/2020).
Padahal, pembangunan pabrik semen bukan untuk kepentingan umum. Merujuk UU No 3/2012, tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, pemerintah boleh menjemput bola bila untuk kepentingan umum, seperti fasilitas pendidikan, air, listrik, bukan tambang.
Ketika bupati ikut campur tangan terlalu dalam bahkan ikut melobi agar warga mau menyerahkan tanah dan merelokasi kampung, dia sebenarnya seperti calo, bukan pejabat negara. Ini bisa dikategorikan abuse of power (penyalahgunaan wewenang).
Maka, proses untuk memuluskan AMDAL dan IUP Produksi penambangan batu gamping perlu diawasi, karena syarat nuansa korupsi. Sosialisasi warga di awalpun timpang, karena korporasi menggunakan pendakatan uang (money approach) sebagai minyak pelicin agar warga sepakat dan mengabaikan musyawarah.
Pendekatan uang korporasi adalah racun bagi seluruh proses perizinan. Dengan pelicin, kedudukan para pihak (korporasi dan warga) dalam kesepakatan awal menjadi tak seimbang. Itu tampak dalam poin-poin kesepakatan, seperti nilai ganti kerugian atas tanah. Tanah dinilai sangat murah, tanpa menghitung kandungan tambang di bawahnya.
Selain itu, rumah warga yang akan direlokasi tak diperhitungkan. Kerugian imateril karena rencana pembangunan tambang tidak disebutkan sama sekali dalam perjanjian. Padahal, itu menjadi salah satu hal penting yang wajib diikut sertakan dalam perjanjian.
Tak mengherankan jika kemudian masyarakat terjebak dalam ukuran siapa lebih banyak mendukung tambang. Padahal, bukan disitu ukurannya. Meskipun warga kampung hampir 95 persen sepakat dengan tambang, namun, tak bisa serta-merta kesepakatan warga menjadi rujukan menerbitkan AMDAL dan IUP.
Dalam konteks pembebasan lahan, meskipun 95 persen warga sepakat, tetapi jika ada beberapa warga tak sepakat, maka aktivitas penggalian tak diperkenankan. Itu sesuai dengan ketentuan pasal 135 UU No. 4/2009, tentang Mineral dan Batubara.
Pasal 135 menyebutkan, pemegang IUP eksplorasi dan IUP produksi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan hak atas tanah. Artinya, jika masih ada 2-5 orang saja yang menolak dan dia memiliki hak atas tanah di kawasan itu, korporasi tak bisa memulai aktivitas penambangan.
Ini bukan logika mayoritas, tetapi soal perlindungan hak warga negara. Pasal ini ingin memastikan bahwa seluruh hak warga negara dilindungi konstitusi. Bahkan sekalipun jika ada hak ulayat, peran para tokoh-tokoh sebagai representasi sikap keseluruhan masyarakat adat tak dapat mengabaikan hak perorangan.
Maka, proses perizinan dan investasi model ini harus ditolak. Tak masuk akal, pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis harus merelokasi perkampungan warga hanya untuk pembangunan sebuah pabrik semen dan pertambangan batu gamping.
Itu hanya menguntungkan perusahaan. Aturan tak lebih sebagai instrumen untuk memuluskan investor. AMDAL dibuat rapi meskipun menghilangkan perkampungan warga.
Akhirnya, tugas penting bupati dan wakil bupati dalam otonomi daerah adalah menjaga kebudayaan lokal, termasuk melestarikan kampung (beo) sebagai bumi kecil tempat memuliakan hidup.