Bajawa, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Ngada menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Dorarapu- Dhoki Matawae pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2018.
Dua tersangka tersebut merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada Silvester Tewe dan Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada Tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.434.567.888,30,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Adi Indrawan dalam keterangan pers di ruang Kejari Ngada, Senin (11/05/2020).
Dugaan kasus korupsi pada proyek peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae mulai dilidik pihak Kejaksaan sejak 6 Mei 2019 lalu.
Pada Juni 2019, prosesnya meningkat ke tahap penyidikan setelah pihak kejaksaan memeriksa saksi-saksi termasuk mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sebelumnya, Jaksa juga telah mengantongi bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Proyek peningkatan jalan Dorarapu Dhoki Matawae bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ngada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 4 Miliar.
Dalam proyek peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae, Silvester Tewe bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dia disebut tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengendalikan pekerjaan.
Dia juga dianggap tidak dapat memberikan penilaian kinerja pekerjaan terhadap pelaksana pekerjaan dengan baik dan benar. Akibatnya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, baik dari segi volume maupun mutu.
Kejari Adi memperkirakan, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 Miliar.
Atas perbuatan itu, mereka akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Itu terutama Pasal 2 dan atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba