Kefamenanu, Vox NTT- Kepala Desa Naku, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU Daniel Taek beberapa waktu lalu telah resmi menjadi terpidana kasus perusakan terhadap rumah Erenfridus Manek.
Daniel dan ketiga rekannya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Kefamenanu Kelas II.
Plt. Kadis PMD TTU Egidius Sanam mengaku pihaknya telah menyurati PN Kefamenanu Kelas II untuk meminta salinan putusan kasus perusakan rumah warga yang melibatkan Kades Naku tersebut.
Apabila salinan putusan tersebut telah diterima, jelas dia, pihaknya akan membuat telaahan untuk disampaikan ke bupati Raymundus Sau Fernandes sebagai bahan pertimbangan untuk segera mencopot Daniel dari jabatannya sebagai kepala desa.
“Sesuai aturan kepala desa yang bermasalah hukum harus ada putusan inkrah baru diberhentikan, untuk tindak lanjutnya pasti diberhentikan, apalagi Kades Naku ini tinggal 1 tahun masa jabatannya sudah selesai,” ujar Egidius kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2020).
Egidius menambahkan, pihaknya juga akan segera menunjuk penjabat kepala desa Naku.
Hal itu dimaksudkan agar roda pemerintahan dan pembangunan dalam desa Naku bisa tetap berjalan.
“Mungkin hari ini bisa diambil salinan putusan pengadilan, berdasarkan itu nanti kita buat telaahan ajukan ke pak Bupati sekalian dengan SK pemberhentian dan SK pengangkatan penjabat kepala desa,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba