Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Soal Aksi Telanjang di Besipa’e, Pemprov NTT Jangan Cari ‘Kambing Hitam’
HUKUM DAN KEAMANAN

Soal Aksi Telanjang di Besipa’e, Pemprov NTT Jangan Cari ‘Kambing Hitam’

By Redaksi15 Mei 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat saat menerobosi pagar yang dibuat masa aksi di Besipa’e, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (12/05/2020)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Pemerintah Provinsi NTT agar jangan mencari orang yang dijadikan tumpuan kesalahan atau ‘kambing hitam’ atas polemik aksi telanjang di Besipa’e, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Hal itu disampaikan TPDI sebagai respon atas rencana Pemprov NTT untuk mengambil langkah hukum di balik aksi telanjang kaum ibu tersebut.

Baca: Gubernur NTT Disambut Aksi Telanjang Ibu-ibu di Besipa’e TTS

Sebelumnya, rencana bakal melaporkan aksi telanjang tersebut ke Polisi disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba.

Baca: Aksi Telanjang, Pemprov NTT Bakal Polisikan Warga Besipa’e TTS

Koordinator TPDI Petrus Salestinus mengatakan, Alex Lumba sebaiknya berkoordinasi dengan Polda NTT untuk mempidanakan pihak-pihak yang merekam dan mendistribusikan insiden telanjang dada beberapa ibu di Besipa’e.

Menurut Salestinus, perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh UU adalah perbuatan mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik (rekaman video).

Dalam konteks kasus ini yakni, video ibu-ibu “bertelanjang dada” dalam aksi demo memprotes kehadiran Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat dan rombongan saat hendak memasuki pekarangan pemukiman warga Besipa’e pada 12 Mei 2020 lalu.

“Polisi harus mencari siapa pelaku yang medistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sesuai perintah UU ITE sebagai hukum positif,” ujar advokat Peradi itu dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (15/05/2020).

Dasar hukumnya, lanjut Salestinus, adalah ketentuan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Di situ dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara antara lain, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diancam dengan pidana penjara maksimum 6 tahun dan denda maksimum Rp 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).

Baca: Pemprov NTT Laporkan Warga Aksi Telanjang Dinilai Keliru

Salestinus menambahkan, publik punya alasan untuk mencurigai aparat yang ikut dalam rombongan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat sebagai pihak yang melakukan pekerjaan merekam, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya rekaman video yang mengandung muatan kesusilaan.

Sebab hanya orang dengan akses informasi elektronik memadailah yang bisa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya video rekaman ibu-ibu melakukan aksi telanjang di Besipa’e.

Salestinus menegaskan, Biro Hukum Pemprov NTT harus jeli melihat permasalahannya.

Sebab jika tidak jeli, maka Biro Hukum Pemprov NTT justru dinilai sebagai sedang mencari ‘kambing hitam’ dan yang dikambinghitamkan adalah ibu-ibu bertelanjang dada.

Padahal, kata Salestinus, peristiwa bertelanjang dada itu sendiri adalah aksi secara spontanitas di Besipa’e untuk menolak kedatangan Gubernur NTT dan rombongan dalam rangka membela hak-haknya atas tanah.

“Ini menjadi bagian dari tugas pendidikan politik dan ini merupakan langkah yang paling elok sekalipun pelakunya diduga dari aparat yang mendampingi Gubernur NTT dan rombongan,” tegasnya.

Menurut Salestinus, ibu-ibu bertelanjang dada yang rekaman videonya beredar luas ke publik bisa saja melaporkan peristiwa itu ke Polisi.

Laporan bisa menggunakan instrumen Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, sebagai perbuatan pidana yang sangat merugikan nama baik dan harga diri pribadi, suku dan Kampung Besipa’e, Kabupaten TTS.

”Dan itu harus diusut secara tuntas,” tutup Salestinus.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Pemprov NTT Petrus Salestinus TPDI
Previous ArticleKisah Anny Leong Bersua Muka dengan Janda Tua
Next Article Sikka Bertambah 4 Kasus Positif Covid-19, 41 Sampel Sedang Diperiksa

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.