Ruteng, Vox NTT – Bawaslu Kabupaten Manggarai berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan tersebut baik dari aspek pengelolaan, maupun pelayanan informasi publik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia menjelaskannya, secara nasional Bawaslu telah mengambil langkah penguatan keterbukaan informasi publik.
“Di antaranya dengan menetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota,” kata Marselina di sela-sela kegiatan Bimtek PPID Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTT secara daring, Selasa (19/05/2020).
Kata Marselina, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah membentuk Tim Keterbukaan Informasi Publik dengan dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tim ini dibentuk melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Ia menjelaskan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Manggarai menetapkan PPID, menetapkan prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, serta menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik.
Bawaslu Kabupaten Manggarai juga, kata Marselina, menyediakan, mengumumkan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan.
Kemudian, memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon dalam hal informasi publik dan menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan dalam menjalankan tugasnya, PPID berwewenang mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Juga memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan pengujian konsekuensi dan menolak permintaan informasi publik secara tertulis.
Jika informasi publik yang dimohonkan termasuk kategori informasi publik yang dikecualikan dengan disertai alasan, serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Ditambahkan Manah, informasi publik itu sifatnya terbuka, dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana dapat diperoleh oleh masyarakat, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan.
Dikatakannya, PPID juga berwewenang meminta salinan Dokumen Informasi Publik (DIP) yang dihasilkan dan dikuasai unit kerja dan mengkoordinasikan penyusunan dan pemuktahiran Dokumen Informasi Publik Pemilu ataupun Pemilihan.
Hal itu, kata Manah, sudah secara detail dirumuskan di Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun mengatakan sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2018 mengamanatkan semua badan publik wajib membuka semua informasi bagi masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan.
“Keterbukaan informasi di Bawaslu Kabupaten Manggarai diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan keterbukaan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan,” katanya.
Salah satu hal yang mencolok, kata Harun, adanya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Publik juga bisa mengakses informasi publik di Bawaslu Kabupaten Manggarai melalui website bawaslu.manggarai.go.id.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba