Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Berkunjung ke TTU dari Zona Merah, Pelaku Perjalanan Wajib Dikarantina
KESEHATAN

Berkunjung ke TTU dari Zona Merah, Pelaku Perjalanan Wajib Dikarantina

By Redaksi19 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru Bicara Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten TTU Kristo Ukat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Semua pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah zona merah yang ingin berkunjung ke Kabupaten TTU wajib menjalani karantina sepanjang 14 hari.

Keputusan tersebut mulai berlaku secara resmi sejak dikeluarkannya surat pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, Senin (18/05/2020).

Bupati Raymundus dalam surat pengumuman tersebut mengimbau agar masyarakat Kabupaten TTU untuk sementara waktu tidak bepergian ke luar daerah.

Namun apabila ada urusan mendasak, sakit, kedukaan maupun tugas diperbolehkan asal saja membawa surat tugas dan kartu kuning hasil pemeriksaan awal yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 pada posko yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang ingin datang ke kabupaten TTU wajib dikarantina.

Bagi pelaku perjalanan yang berstatus aparatur negara wajib menunjukkan surat tugas yang dilampirkan dengan keterangan sehat Covid-19.

Selanjutnya, bagi pengemudi kendaraan pengangkut bahan bangunan, Sembako dan bahan logistik lainnya wajib selalu menggunakan masker, cuci tangan dan menjalani pemeriksaan awal di pos pintu masuk.

Juru Bicara Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten TTU Kristo Ukat menuturkan, para pelaku perjalanan yang wajib dikarantina tersebut yang berasal dari wilayah terpapar Covid-19.

Itu seperti Kabupaten TTS, Kupang dan wilayah lainnya.

“Sehingga pos penjagaan di Oeperigi kita perketat penjagaan,” tegas Kepala Dinas Infokom Kabupaten TTU itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin siang.

Kristo menambahkan, saat ini terdapat 3 gedung yang dijadikan sebagai tempat karantina bagi ODP maupun pelaku perjalanan.

Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pelaku perjalanan yang datang ke Kabupaten TTU yang wajib dikarantina, pihaknya sudah berupaya untuk membangun komunikasi dengan pemilik tempat penginapan.

“Kita sementara sudah hubungi pemilik tempat penginapan supaya penginapan juga bisa kita jadikan sebagai tempat karantina pelaku perjalanan,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Raymundus Sau Fernandes TTU Virus Corona
Previous ArticleAnggota DPR RI NasDem Bagi 2.750 Paket Sembako di Mabar
Next Article Tersangka Pembawa Kabur Siswi SMA Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.