Kefamenanu, Vox NTT- Semua pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah zona merah yang ingin berkunjung ke Kabupaten TTU wajib menjalani karantina sepanjang 14 hari.
Keputusan tersebut mulai berlaku secara resmi sejak dikeluarkannya surat pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, Senin (18/05/2020).
Bupati Raymundus dalam surat pengumuman tersebut mengimbau agar masyarakat Kabupaten TTU untuk sementara waktu tidak bepergian ke luar daerah.
Namun apabila ada urusan mendasak, sakit, kedukaan maupun tugas diperbolehkan asal saja membawa surat tugas dan kartu kuning hasil pemeriksaan awal yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 pada posko yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang ingin datang ke kabupaten TTU wajib dikarantina.
Bagi pelaku perjalanan yang berstatus aparatur negara wajib menunjukkan surat tugas yang dilampirkan dengan keterangan sehat Covid-19.
Selanjutnya, bagi pengemudi kendaraan pengangkut bahan bangunan, Sembako dan bahan logistik lainnya wajib selalu menggunakan masker, cuci tangan dan menjalani pemeriksaan awal di pos pintu masuk.
Juru Bicara Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten TTU Kristo Ukat menuturkan, para pelaku perjalanan yang wajib dikarantina tersebut yang berasal dari wilayah terpapar Covid-19.
Itu seperti Kabupaten TTS, Kupang dan wilayah lainnya.
“Sehingga pos penjagaan di Oeperigi kita perketat penjagaan,” tegas Kepala Dinas Infokom Kabupaten TTU itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin siang.
Kristo menambahkan, saat ini terdapat 3 gedung yang dijadikan sebagai tempat karantina bagi ODP maupun pelaku perjalanan.
Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pelaku perjalanan yang datang ke Kabupaten TTU yang wajib dikarantina, pihaknya sudah berupaya untuk membangun komunikasi dengan pemilik tempat penginapan.
“Kita sementara sudah hubungi pemilik tempat penginapan supaya penginapan juga bisa kita jadikan sebagai tempat karantina pelaku perjalanan,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba