Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tersangka Pembawa Kabur Siswi SMA Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Tersangka Pembawa Kabur Siswi SMA Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU

By Redaksi19 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus pembawa kabur siswi SMA Rikon Kefi (mengenakan baju kaos) sementara diperiksa oleh Rio Rozada Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum di ruang pemeriksaan bagian pidana umum Kejari TTU, Senin 18 Mei 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Rikon Kefi warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara yang merupakan tersangka pembawa kabur siswi SMAN Pantura resmi jadi tahanan Kejari TTU, Senin (18/05/2020).

Pantauan VoxNtt.com, Rikon yang tiba di Kejari TTU sekitar pukul 11.50 Wita tersebut dikawal ketat anggota Reskrim Polres TTU dengan tangan terborgol.

Rikon yang saat itu mengenakan baju bergaris dan celana pendek putih tampak ditemani kuasa hukumnya Adelci J.A.Teiseran.

Setelah menunggu beberapa saat, Rikon langsung diperiksa oleh Rio Rozada Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu.

Adelci J.A.Teiseran selaku kuasa hukum Rikon mengaku menghargai proses hukum yang sementara berjalan.

Ia menilai proses hukum yang sementara berjalan juga sudah sesuai prosedur.

“Sudah sesuai prosedur jadi nanti kita tunggu saja di persidangan untuk kita gali pada pembuktiannya,” tutur Adelci.

Adelci pada kesempatan itu menegaskan, kasus tersebut terjadi lantaran adanya kesepakatan bersama antara kliennya dan korban.

Hal itu dibuktikan dengan korban sudah menyiapkan pakaian yang disimpan dalam tas sekolahnya untuk pergi bersama tersangka.

“Jadi dorang (tersangka dan korban) tanpa ada unsur paksaan di situ, sebelum dorang lari itu nona itu sudah sedia pakaiannya,” tuturnya.

Rio Rozada Situmeang selaku JPU pada kasus tersebut saat diwawancarai VoxNtt.com menuturkan, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Itu hingga tanggal 06 Juni 2020.

Namun ia memastikan sebelum tanggal tersebut kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II.

“Sebelum tanggal 06 Juni pasti sudah kita limpah,” tutur Kasi Intel Kejari TTU itu.

Rio menambahkan, ada 3 pasal alternatif yang akan didakwakan ke tersangka Rikon.
Itu yakni pasal pencabulan atau penculikan atau persetubuhan.

“Ada tiga pasal alternatif pasal 81 atau pasal 82 atau pasal 83 Undang-undang perlindungan anak, nanti kita lihat pasal mana yang akan kita pakai,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleBerkunjung ke TTU dari Zona Merah, Pelaku Perjalanan Wajib Dikarantina
Next Article Mencintai Pekerjaan sebagai Ajudan Bupati TTS, Bikin Dan Liu Tetap Tampil Prima

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.