Bajawa, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Ngada mengajak para wartawan untuk mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi wajib diapresiasi dan didukung total.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel Goa dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (22/05/2020).
Menurut Gabriel, ajakan kepada wartawan untuk mengawal kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Ngada merupakan sebuah panggilan.
Itu terutama untuk mewujudkan Ngada bersih dan bebas dari korupsi.
Ia berharap uang rakyat, baik APBN maupun APBD digunakan secara benar dan tepat untuk membangun Ngada yang maju dan sejahtera.
Kompak Indonesia, kata Gabriel, mendukung total sekaligus mengawal Kejari Ngada dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di kabupateh itu secara profesional dan transparan.
Gabriel juga mengingatkan Kejari Ngada untuk tidak terjebak dan terjerumus dalam tindakan melanggar hukum seperti suap dan/atau gratifikasi, sehingga perkaranya diendap bahkan ‘dipetieskan’ tanpa kepastian hukum.
Sebelumnya, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngada Dikcy Martin Saputra mengharapkan wartawan dan masyarakat agar terus mengawal kasus korupsi.
“Jika ada pertanyaan atau perlu informasi bisa juga datang ke kantor dan kami bersedia selama jam kantor mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita,” ujar Dicky di ruang tunggu Kejari Ngada sebagaimana dilansir Sepang Indonesia, Senin (18/05/2020) lalu.
Dicky menyatakan hal tersebut menyusul adanya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Ngada.
Hingga kini, kata dia, terus melakukan penyidikan dan masih difokuskan pada tahap perencanaan.
“Kemungkinan habis Lebaran nanti, kita akan melakukan tindakan penahanan dan juga besar kemungkinan akan penambahan tersangka baru,” ungkap Dicky.
Ia menyebut Kepala Dinas PUPR Ngada Silvester Tewe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae tahun 2018 yang berada di Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngada menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Dorarapu- Dhoki Matawae pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2018.
Dua tersangka tersebut merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada Silvester Tewe dan Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada Tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.434.567.888,30,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Adi Indrawan dalam keterangan pers di ruang Kejari Ngada, Senin (11/05/2020) lalu.
Baca: Kejari Ngada Tetapkan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Dugaan kasus korupsi pada proyek peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae mulai dilidik pihak Kejaksaan sejak 6 Mei 2019 lalu.
Pada Juni 2019, prosesnya meningkat ke tahap penyidikan setelah pihak Kejaksaan memeriksa saksi-saksi termasuk mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sebelumnya, Jaksa juga telah mengantongi bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Proyek peningkatan jalan Dorarapu Dhoki Matawae bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ngada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 4 Miliar.
Dalam proyek peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae, Silvester Tewe bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dia disebut tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengendalikan pekerjaan.
Dia juga dianggap tidak dapat memberikan penilaian kinerja pekerjaan terhadap pelaksana pekerjaan dengan baik dan benar. Akibatnya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, baik dari segi volume maupun mutu.
Kejari Adi memperkirakan, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 Miliar.
Atas perbuatan itu, mereka akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Itu terutama Pasal 2 dan atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (VoN)