Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU secara resmi telah mencopot Daniel Taek dari jabatannya sebagai Kepala Desa Naku, Kecamatan Biboki Feotleu.
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes menandatangani SK pemberhentian Kades Daniel.
Daniel beberapa waktu lalu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim dari PN Kefamenanu dalam kasus perusakan rumah Erenfridus Manek yang merupakan warga Desa Naku.
“Kemarin pak Bupati sudah tanda tangani SK pemecatan dan sudah kita serahkan ke Camat (Biboki Feotleu),” jelas Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (27/05/2020).
Baca: Kades Naku Cs Divonis 2 Tahun Penjara
Egidius menyatakan, pihaknya akan segera menunjuk Penjebat Kepala Desa. Hal itu agar pelayanan pemerintahan di Desa Naku tetap berjalan.
Namun untuk penentuan penjabat Kades, kata dia, akan berdasarkan pada usulan yang diajukan pihak kecamatan.
“Aturannya kan penjabat desa itu harus PNS dan diusulkan dari kecamatan dengan kewenangan camat untuk mengusulkan, siapapun terserah sesuai penilaian camat untuk kemudian diproses dan diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa,” jelas Egidius.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba