Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pemkab TTU Resmi Copot Daniel Taek dari Jabatan Kades Naku
VOX DESA

Pemkab TTU Resmi Copot Daniel Taek dari Jabatan Kades Naku

By Redaksi28 Mei 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU secara resmi telah mencopot Daniel Taek dari jabatannya sebagai Kepala Desa Naku, Kecamatan Biboki Feotleu.

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes menandatangani SK pemberhentian Kades Daniel.

Daniel beberapa waktu lalu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim dari PN Kefamenanu dalam kasus perusakan rumah Erenfridus Manek yang merupakan warga Desa Naku.

“Kemarin pak Bupati sudah tanda tangani SK pemecatan dan sudah kita serahkan ke Camat (Biboki Feotleu),” jelas Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (27/05/2020).

Baca: Kades Naku Cs Divonis 2 Tahun Penjara

Egidius menyatakan, pihaknya akan segera menunjuk Penjebat Kepala Desa. Hal itu agar pelayanan pemerintahan di Desa Naku tetap berjalan.

Namun untuk penentuan penjabat Kades, kata dia, akan berdasarkan pada usulan yang diajukan pihak kecamatan.

“Aturannya kan penjabat desa itu harus PNS dan diusulkan dari kecamatan dengan kewenangan camat untuk mengusulkan, siapapun terserah sesuai penilaian camat untuk kemudian diproses dan diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa,” jelas Egidius.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naku DPMD TTU TTU
Previous ArticlePolsek Lembor Amankan Terduga Pelaku Pendistribusian BBM Ilegal
Next Article Salurkan BLT, Pemdes Hauteas TTU Langsung Datangi Rumah Warga

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.