Kefamenanu, Vox NTT-Kebijakan Kepala Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU, Laurensius Besa untuk memasukkan istrinya dalam daftar penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa dinilai keliru.
Bahkan Kades Laurensius juga memasukan istri atau suami dari aparat desa, BPD hingga tenaga kontrak daerah.
Penilaian keliru ini muncul dari mulut
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) TTU Egidius Sanam.
Menurut Egidius aparat desa, BPD maupun tenaga kontrak dilarang keras untuk ikut menerima bantuan yang bersumber dari APBN tersebut.
Sebab itu Egidius sendiri telah memerintahkan agar pihak-pihak tersebut segera menyetor kembali dana tersebut ke kas desa.
“Bukan langsung kembalikan uangnya ke kepala desa, tapi harus setor ke rekening kas desa di Bank dan bukti penyetoran itu diserahkan ke kami,” tegas Egidius saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Minggu (31/05/2020).
Ia menambahkan, kebijakan Kades Laurensius guna menyalurkan BLT 3 tahap sekaligus juga keliru.
Hal itu lantaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50, penyaluran BLT Dana Desa harus dilakukan bertahap dengan jeda waktu tertentu.
“Di PMK 50 itu harus ada jeda waktu, minimal 2 minggu dari pembayaran tahap 1, memang di Permendes itu BLT periode pertama itu April -Juni, tapi karena APBDes dan uang baru cair bulan Mei baru kita bayar yang bulan April seharusnya jeda dulu 1 atau 2 Minggu baru kita bayar yang bulan Mei,” tuturnya.
Padahal menurut Egidius, pihaknya selama ini sudah betul-betul giat menyampaikan aturan penyaluran BLT Dana Desa.
Itu baik secara langsung maupun melalui pendamping lokal desa.
Namun dengan adanya kejadian ini, tutur Egidius, pihaknya akan kembali menyurati seluruh pemerintah desa dalam waktu dekat agar tetap wajib menyalurkan BLT sesuai aturan yang sudah ditentukan.
“BLT ini kan masih berlanjut sampai bulan September supaya ke depannya itu tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba