Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kebijakan Kades Oeolo TTU dalam Penyaluran BLT Dinilai Keliru
VOX DESA

Kebijakan Kades Oeolo TTU dalam Penyaluran BLT Dinilai Keliru

By Redaksi31 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kebijakan Kepala Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU, Laurensius Besa untuk memasukkan istrinya dalam daftar penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa dinilai keliru.

Bahkan Kades Laurensius juga memasukan istri atau suami dari aparat desa, BPD hingga tenaga kontrak daerah.

Penilaian keliru ini muncul dari mulut
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) TTU Egidius Sanam.

Menurut Egidius aparat desa, BPD maupun tenaga kontrak dilarang keras untuk ikut menerima bantuan yang bersumber dari APBN tersebut.

Sebab itu Egidius sendiri telah memerintahkan agar pihak-pihak tersebut segera menyetor kembali dana tersebut ke kas desa.

“Bukan langsung kembalikan uangnya ke kepala desa, tapi harus setor ke rekening kas desa di Bank dan bukti penyetoran itu diserahkan ke kami,” tegas Egidius saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Minggu (31/05/2020).

Ia menambahkan, kebijakan Kades Laurensius guna menyalurkan BLT 3 tahap sekaligus juga keliru.

Hal itu lantaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50, penyaluran BLT Dana Desa harus dilakukan bertahap dengan jeda waktu tertentu.

“Di PMK 50 itu harus ada jeda waktu, minimal 2 minggu dari pembayaran tahap 1, memang di Permendes itu BLT periode pertama itu April -Juni, tapi karena APBDes dan uang baru cair bulan Mei baru kita bayar yang bulan April seharusnya jeda dulu 1 atau 2 Minggu baru kita bayar yang bulan Mei,” tuturnya.

Padahal menurut Egidius, pihaknya selama ini sudah betul-betul giat menyampaikan aturan penyaluran BLT Dana Desa.

Itu baik secara langsung maupun melalui pendamping lokal desa.

Namun dengan adanya kejadian ini, tutur Egidius, pihaknya akan kembali menyurati seluruh pemerintah desa dalam waktu dekat agar tetap wajib menyalurkan BLT sesuai aturan yang sudah ditentukan.

“BLT ini kan masih berlanjut sampai bulan September supaya ke depannya itu tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Oeolo DPMD TTU TTU
Previous ArticleTerapkan Kebijakan “New Normal”, Bupati TTU Minta Pelaku Perjalanan Tetap Dikarantina
Next Article Istri Kades Oeolo TTU Ikut Terima BLT Dana Desa

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.