Vox NTT- Kelompok Diaspora Manggarai Peduli menilai ada potensi pelanggaran UU Minerba dan Peraturan peraturan terkait perlindungan kawasan karst dan lahan pertanian di balik rencana penambangan batu gamping dan pendirian pabrik semen di Lingko Lolok dan Luwuk, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebab itu, kelompok yang beranggotakan 231 orang tersebut mengirim surat kepada Bupati Matim Agas Andreas dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dalam surat, mereka mengingatkan Bupati Matim dan Gubernur NTT mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi terkait dengan penambangan batu gamping di kawasan karst.
Berikut isi suratnya!
KELOMPOK DIASPORA MANGGARAI PEDULI
Jakarta, 2 Juni 2020
Kepada Yth.
- Bpk. Bupati Manggarai Timur – Provinsi NTT
- Bpk. Gubernur Provinsi NTT Di Tempat
Perihal: POTENSI PELANGGARAN UU MINERBA DAN PERATURAN TERKAIT PERLINDUNGAN KAWASAN KARST DAN LAHAN PERTANIAN
Kami adalah Kelompok Diaspora Manggarai Peduli yang tersebar di seluruh Indonesia dan di luar negeri yang yang beralamat di Komp. Alam Sutera – Down Town Jalur Sutera Timur 1 A No. 11 – Tangerang Selatan – Banten, Indonesia 15144, Telp. 08112395092, email: Santosa.flory@gmail.com. Diwakili oleh 321 penandatangan petisi penolakan atas rencana pembangunan pabrik semen dan panambangan batu gamping di desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Lesa – Kabupaten Manggarai Timur (terlampir), dengan ini mengingatkan Bapak Bupati dan Bapak Gubernur mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi terkait dengan penambangan batu gamping di kawasan karst.
Beberapa Ketentuan:
- UU Minerba No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI pada tanggal 12 Mei 2020.
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lebih spesifik dijabarkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehitanan sbb:
- Surat Keputusan Nomor 8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia.
- Surat Keputusan Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasiona
- Peraturan Menteri ESDM No. 17/2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)
- UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
- Perda Manggarai Timur Nomor 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
Merujuk pada beberapa peraturan tersebut di atas bersama ini kami mengingatkan Bapak mengenai beberapa hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan UU Minerba yang baru yang sudah disetujui oleh DPR RI sebagai revisi atas UU No. 4 tahun 2009, pasal 173.2 yang menyatakan “ Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) Menteri atau Gubernur TIDAK DAPAT menerbitkan perizinan yang baru sebagaimana diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”. Dengan berlakunya UU Minerba yang baru ini maka Saudara tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas usaha pertambangan mineral dan
- Sesuai UU No. 32/2009 sebagaimana telah dijabarkan lebih lanjut melalui SK Menteri LHK No. 8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 dan SK No. SK.297/Menlhk/Setjen/ PLA.3/4/2019 serta Peraturan Menteri ESDM No. 17/2012, bersama ini kami ingatkan:
- Bahwa bentangan karst memiliki peranan yang sangat vital untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan penyediaan air bagi lingkungan atau daerah di kawasan karst dan
- Bahwa kawasan Manggarai Timur bagian utara mulai dari Wae Pesi sampai Kecamatan Lengko Elar dan ke selatan sampai dengan daerah sekitar Benteng Jawa merupakan satu-satunya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang cukup besar di Pulau Flores. Dengan demikian maka daerah ini memiliki peranan yang sangat vital bagi daya dukung air untuk sebagain besar kabupaten di Manggarai sampai ke kabupaten Ngada terutama daerah sekitar Riung.
- Karena kawasan ini memiliki fungsi yang sangat vital maka seharusnya dijadikan kawasan lindung ekologis dan tidak diperkenankan untuk dirusak termasuk dengan mengizinkan beroperasinya pertambangan mangan dan gamping.
- Pasal 30.4.a sd h dalam Perda RTRW Manggarai Timur No. 6/2012 menunjukkan bahwa Pemda Manggarai Timur tidak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai fungsi bentangan karst serta tidak merujuk pada UU atau peraturan yang lebih tinggi pada saat penyusunan Perda. Oleh karena itu maka diminta kepada Pemda Manggarai Timur untuk segera merevisi Perda tersebut atau tidak dijadikan sebagai dasar hukum pemberian izin pertambangan di wilayah karst karena bertentangan dengan peraturan yang lebih
- Selain itu, UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian memerlukan perhatian Saudara untuk menjaga dan mengembangkan lahan pertanian masyarakat bukan justru menguranginya dengan alih fungsi lahan menjadi area tambang dan
Kami minta agar Bapak mentaati bebeberapa regulasi tersebut di atas dan menghentikan semua proses pemberian izin atas rencana pembangunan pabrik semen di kampung Luwuk dan penambangan batu gamping di Lengko Lolok desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur. Team Hukum kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Demikian peringatan ini kami buat untuk menjadi perhatian. Terimakasih
Hormat kami, Koordinator
T.t.d
Flory Santosa Nggagur
Tembusan:
- Yt Bpk. Presiden Republik Indonesia
- Yt Bpk. Menteri Dalam Negeri RI
- Yt Ibu. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
- Yt Bpk. Menteri ESDM RI
- Yt Bpk. Menteri Perindustrian RI
- Yt Bpk. Kepala BKPM RI
- Yt Bpk/Ibu Ketua Komisi VI DPR RI
- Ketua DPRD Manggarai Timur
- Ketua DPRD Provinsi NTT
Klik di sini untuk baca Surat Kepada Bupati Matim dan Gubernur NTT