Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Inovasi Baru PN Kefamenanu Permudah Warga Urus Izin Besuk
HUKUM DAN KEAMANAN

Inovasi Baru PN Kefamenanu Permudah Warga Urus Izin Besuk

By Redaksi9 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II I Putu Suyoga, SH, MH berpose di papan informasi aplikasi E-Besuk usai diwawancarai VoxNtt.com, Selasa, 09 Juni 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II, I Putu Suyoga, mengaku sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah meluncurkan inovasi baru guna memudahkan warga untuk mengurus izin besuk.

Inovasi yang telah diluncurkan pada awal bulan Mei 2020 tersebut dikenal dengan sebutan aplikasi izin besuk online (E-Besuk).

Aplikasi yang berbasis digital itu, jelas I Putu, dapat diakses oleh masyarakat umum dengan mengklik http://pn-kefamenanu.go.id//izin besuk atau melalui website PN Kefamenanu.

Surat izin bisa digunakan oleh masyarakat untuk 3 kali besuk yakni pada Senin, Kamis dan Senin.

“Jadi masyarakat nanti memasukkan permohonannya secara online (pada aplikasi izin besuk online), kami verifikasi dokumen pendukung kemudian kami kabulkan, kami keluarkan penetapan langsung kami upload di website, kemudian pada aplikasi itu masyarakat bisa dapat men-download dari rumah masing-masing dan itulah dipakai dasar untuk ke rutan maupun ke penyidik jika tahanannya di Polsek atau di Polres,” jelas I Putu saat diwawancarai VoxNtt.com, Selasa (09/06/2020).

Aplikasi E-Besuk yang merupakan inovasi terbaru PN Kefamenanu Kelas II yang dapat diakses pada layar monitor (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)

I Putu menambahkan, sejak diluncurkan pada awal Mei lalu, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi E-Besuk.

Sosialisasi tersebut baik kepada internal PN Kefamenanu Kelas II maupun ke pengunjung.

Sehingga sejak Mei hingga Juni, tutur I Putu, tercatat sudah 8 izin besuk yang diterbitkan PN Kefamenanu melalui aplikasi E-Besuk tersebut.

“Sejak di-launching pada bulan Mei itu sudah masuk 6 permohonan(izin besuk), pada bulan Mei dan bulan Juni sudah masuk 2 permohonan, jadi totalnya sampai hari ini sudah 8 permohonan,” tutur I Putu.

Ia mengatakan, pemanfaatan aplikasi E-Besuk tersebut bisa membuat masyarakat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga saat mengurus izin besuk.

Selain itu, dengan kehadiran aplikasi tersebut bisa menghindari adanya upaya suap atau gratifikasi yang dilakukan oknum masyarakat terhadap aparat di PN Kefamenanu untuk memudahkan pengurusan izin besuk.

“Kami sejak pembangunan Zona Integritas kita memang sudah zero, tidak boleh ada korupsi, kolusi, nepotisme, suap dan gratifikasi di PN maupun kepada aparatur kami, sehingga inilah salah satu wujudnya kita terapkan, sehingga tidak ada permintaan ataupun penyerahan uang-uang suap di sini,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

PN Kefamenanu TTU
Previous ArticleHasil Swab Negatif, Dua OTG di Manggarai Bisa Pulang ke Rumah
Next Article Tolak Tambang, PMKRI Ruteng Tawarkan Beberapa Alternatif

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.