Kupang, Vox NTT- Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang melayangkan surat penolakan atas rencana penambangan batu gamping dan pendirian pabrik semen di Lingko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Selasa (16/06/2020).
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Koordinatior AMMARA Kupang Adeodatus Sukur menjelaskan, Gubernur Viktor telah menyatakan belum melanjutkan rencana penambangan batu gamping dan pendirian pabrik semen tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTT pada 10 Juni 2020 lalu.
Penundaan itu dilakukan karena ada penolakan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan, serta Fraksi PKB dan Hanura DPRD NTT.
Adeodatus menambahkan, pada saat pidato perdana Gubernur Viktor secara tegas menyatakan akan melakukan moratorium izin tambang di NTT kerena merusak lingkungan hidup dan berisiko terjadinya banjir dan longsor.
“Kami menilai Gubernur (Viktor) tidak konsisten terhadap apa yang diucapkannya,” tegas Adeodatus, Selasa siang.
Atas dasar tersebut, kata dia, AMMARA Kupang kemudian melayangkan surat penolakan terhadap rencana penambangan batu gamping dan pendirian pabrik semen di Matim kepada Gubernur Viktor. Dasar penolakannya antara lain:
Pertama, secara sosial budaya masyarakat akan kehilangan identitas budayanya yang berhubungan dengan prinsip hidup orang Manggarai seperti, gendang one lingko pe’ang, natas bate labar, beo bate ka’eng, uma bate duat, wae bate teku agu compang.
Baca: Petani di Luwuk: dari Panen Kacang Hijau 18 Juta hingga Kerja Sawah Tiga Kali Per Tahun
Kedua, pembangunan pabrik semen tidak urgen karena secara nasional selama 4 tahun terakhir sejak tahun 2016 terjadi surplus kapasitas produksi semen sekitar 30% atau sekitar 40 juta ton.
Dengan kata lain bahwa utilisasi pabrik semen hanya mencapai 70%. Bahkan sampai dengan tahun 2024 kondisi ini masih berlanjut dengan utilisasi pabrik yang bahkan semakin kecil menjadi sekitar 65%.
Baca: Pesona Sunset di Pantai Luwuk
Selain itu, asosiasi pabrik semen nasional sudah meminta kepada pemerintah untuk melakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru.
Ketiga, pabrik semen tidak mensejahterakan masyarakat terdampak. Kehadiran pabrik semen akan meningkatkan jumlah pendatang dari daerah lain yang akan berupaya mengambil bagian atas potensi rembesan manfaat ekonomis dari pabrik tersebut.
Keempat, pabrik semen dan tambang batu gamping akan merusak lingkungan hidup. Bahan baku semen adalah batu gamping yang ditambang secara terbuka (open mining).
Baca: Sapi Berkah Bagi Warga Lingko Lolok
Hal ini tentu saja akan menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif dalam coverage area yang luas yaitu lebih dari 500 hektare atau seluas konsensi yang diberikan.
Kelima, merugikan masyarakat terdampak secara ekonomi. Pembangunan pabrik semen akan mengorbankan dan menghilangkan alat produksi dan mata pecaharian berupa ladang, sawah maupun kebun yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.
Keenam, tersedia banyak solusi alternatif upaya meningkatkan kesejahteraan.
Adeodatus mengatakan, pada saat ini dan di masa yang akan datang, tambang bukanlah pilihan yang bijak untuk mensejahterakan masyarakat.
Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis potensi yang ada di sekitar lokasi tersebut bisa menjadi pilihan. Itu seperti eko-pariwisata, peternakan, perkebunan sorgum, perkebunan pisang, dan perkebunan jagung.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba