Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Hamili Putri Kandungnya, Seorang Pria di TTU Dibekuk Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Hamili Putri Kandungnya, Seorang Pria di TTU Dibekuk Polisi

By Redaksi19 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-YB (55), warga Kampung Bois, RT 025, RW 004, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diadukan oleh HN ke Mapolres setempat, Kamis (18/06/2020).

YB diadukan oleh HN yang diketahui merupakan istrinya sendiri lantaran diduga kuat telah menghamili FB putri kandung mereka.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/06/2020), membenarkan adanya pengaduan HN tersebut.

Menurut Sujud, berdasarkan keterangan yang diperoleh Polisi, terduga pelaku menyetubuhi putri kandungnya tersebut sejak Maret 2019.

Untuk memuluskan aksinya, tutur Iptu Sujud, terduga pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan sebilah parang.

“Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali hingga akhirnya hamil pada bulan Oktober 2019,” ungkapnya.

Iptu Sujud menambahkan, meski putrinya sudah hamil, pelaku masih tetap kembali menyetubuhi korban pada Desember 2019.

Korban kemudian melahirkan secara prematur dan anaknya meninggal dunia.

Iptu Sujud mengaku terduga pelaku saat ini sudah ditahan.

Akibat perbuatannya, jelas dia, terduga pelaku diganjar dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto 76 D UU  Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU perlindungan anak.

“Penyidik akan melaksanakan proses tahapan penyidikan selanjutnya untuk merampungkan berkas perkara agar dilaksanakan tahap 1 ke Kejaksaan,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleSejarah Pasar Tingkat Maumere, ‘Simbiosis’ Berbalut Konflik
Next Article PADMA Dukung Dirkrimsus Polda NTT Usut Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.