Kefamenanu, Vox NTT-YB (55), warga Kampung Bois, RT 025, RW 004, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diadukan oleh HN ke Mapolres setempat, Kamis (18/06/2020).
YB diadukan oleh HN yang diketahui merupakan istrinya sendiri lantaran diduga kuat telah menghamili FB putri kandung mereka.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/06/2020), membenarkan adanya pengaduan HN tersebut.
Menurut Sujud, berdasarkan keterangan yang diperoleh Polisi, terduga pelaku menyetubuhi putri kandungnya tersebut sejak Maret 2019.
Untuk memuluskan aksinya, tutur Iptu Sujud, terduga pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan sebilah parang.
“Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali hingga akhirnya hamil pada bulan Oktober 2019,” ungkapnya.
Iptu Sujud menambahkan, meski putrinya sudah hamil, pelaku masih tetap kembali menyetubuhi korban pada Desember 2019.
Korban kemudian melahirkan secara prematur dan anaknya meninggal dunia.
Iptu Sujud mengaku terduga pelaku saat ini sudah ditahan.
Akibat perbuatannya, jelas dia, terduga pelaku diganjar dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto 76 D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU perlindungan anak.
“Penyidik akan melaksanakan proses tahapan penyidikan selanjutnya untuk merampungkan berkas perkara agar dilaksanakan tahap 1 ke Kejaksaan,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba