Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Anggota DPRD TTU Digerebek Terkait Narkoba, Barang Bukti Tidak Ada, Hasil Tes Positif
HUKUM DAN KEAMANAN

Anggota DPRD TTU Digerebek Terkait Narkoba, Barang Bukti Tidak Ada, Hasil Tes Positif

By Redaksi22 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rosario Pereria saat jumpa pers di Kantor BNN Kota Kupang, Senin (22/06/2020)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-IFT (39), Anggota DPRD TTU digerebek petugas BNN Kota Kupang pada salah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (16/06/2020) pukul 23.45 Wita.

Ia digerebek saat hendak melakukan pesta Narkoba di hotel itu bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, AHP wanita berumur 26 tahun, IEL (29) dan DL wanita berusia 19 tahun.

Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rosario Pereira, Senin (22/06/2020), mengungkapkan IFT yang digerebek saat hendak pesta Narkoba.

Setelah pemeriksaan dan penyelidikan diperpanjang 6×24 jam, kata Lino, IFT tidak cukup bukti.

“Dikategorikan  sebagai penyalahguna.
Kita sudah assesment di klinik rehat atau rawat jalan sebanyak 5 kali,” jelas Lino.

Namun, dari hasil pemeriksaan urine, IFT positif memakai Narkoba.

“Dua minggu sebelumnya sudah menggunakan Narkoba. Pada saat penggeladahan sedang di kamar. Makanya kita rehabilitasi,” jelasnya.

Menurut Lino, para pemakai barang haram itu, mendapat barang dari Jakarta dengan alasan ingin mencoba.

“Saat penggeledahan di dua kamar barang bukti tidak ada. Mereka pernah melakukan sebelumnya di wilayah TTU. Barang dikirim melalui  jalur udara,” ungkapnya.

Saat penggedahan dan penyelidikan, kata Lino, IFT tidak ada surat jalan.

Penyidik BNN Kota Kupang, Yance Thedens, mengatakan saat penggerebekan keempat orang itu sedang menonton televisi. Mereka tidak melakukan apa-apa.

Kronologi

Lino kembali mengungkapkan, IFT digerebek pada salah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (16/06/2020), pukul 23.45 Wita.

“Informasi diperoleh sekitar pukul 18.00 Wita bahwa akan ada pesta narkoba diwilayah itu. Tim membuntuti mereka sampai ke hotel lokasi itu. Tim melakukan penggeledaha di dalam kamar dan tidak ditemukan barang bukti, kemudian tim melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut dan hasilnya positif methamfetamine/sabu-sabu, atas inisial IHT dan AHP. sedangkan IEL dan DL urinenya negatif,” jelasnya.

Meski tidak cukup bukti dan dilepaskan, BNN Kota Kupang akan terus melakukan upaya penyelidikan.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

BNN Kota Kupang DPRD TTU Kabupaten Kupang
Previous ArticleKomunitas Pelati Amati Fenomena Gerhana Matahari Sebagian
Next Article Anggota DPRD TTU yang Digerebek Terkait Narkoba Dilepas dan Ikut Rehabilitasi

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.