Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Anggota DPRD TTU yang Digerebek Terkait Narkoba Dilepas dan Ikut Rehabilitasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Anggota DPRD TTU yang Digerebek Terkait Narkoba Dilepas dan Ikut Rehabilitasi

By Redaksi22 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransisco Bernando Bessi (tengah), kuasa hukum IFT dan AHP yang digerebek BNN Kota Kupang saat hendak pesta Narkoba pada Senin (16/06) lalu.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- IFT (39), Anggota DPRD TTU digerebek petugas BNN Kota Kupang pada salah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (16/06/2020) pukul 23.45 Wita.

Ia digerebek saat hendak melakukan pesta Narkoba di hotel itu bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, AHP wanita berumur 26 tahun, IEL (29) dan DL wanita berusia 19 tahun.

IFT dan tiga orang lainnya itu dilepaskan kembali dan ikut rehabilitasi karena saat penggerebekan, petugas BNN Kota Kupang tidak menemukan barang bukti.

Baca: Anggota DPRD TTU Digerebek Terkait Narkoba, Barang Bukti Tidak Ada, Hasil Tes Positif

Kuasa hukum IFT dan AHP, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan, proses penyidikan di BNN tergolong dalam extraordinary crime dengan proses penyidikan selama 3 kali 24 jam.

“Jadi selama 3 kali 24 jam tidak ditemukan barang bukti makanya perpanjang lagi jadi 6 kali 24 jam, karena tidak ditemukan barang bukti makanya klien saya dilepaskan,” jelas Fransisco, Senin (22/06/2020).

Fransisco mengatakan, berdasarkan surat perintah oleh BNN Kota Kupang dua kliennya dilepaskan.

Alasannya, peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan tidak cukup bukti. Hal itu berdasarkan keterangan dalam surat berita pelepasan dan berita cara pelepasan.

“Berikut perlu digarisbawahi terkait dengan proses rehabilitasi mereka nanti akan melakukan konseling di klinik pratama BNN Kota Kupang. Di sana nanti kedua orang ini akan direhabilitasi selama lima kali.
Karena tugas utama BNN itu membuat orang-orang yang pemakai Narkoba itu untuk pelan-pelan meninggalkan barang itu,” katanya.

Ia mengaku, kliennya memang positif memakai Narkoba berdasakan tes urine. Ini juga sesuai perintah Pasal 75 UU Narkoba.

“Kalau kita mau lihat itu tidak ada barang bukti permulaan dulu. Kan tidak ada makanya setelah itu dilepaskan,” tandasnya.

Diketahui, BNN Kota Kupang melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang hendak melakukan pesta Narkoba pada Senin (16/06) lalu.

Empat orang itu yakni IFT (39) yang adalah anggota DPRD TTU, AHP wanita berumur 26 tahun, IEL (29) dan DL wanita berusia 19 tahun.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine, dua orang yakni IFT dan DL memiliki hasil positif.

Oleh BNN, karena tidak memiliki barang bukti keempat orang itu dibebaskan.

Sementata IFT dan DL masih harus mengikuti proses rehabilitasi dan konseling di Klinik Pratama milik BNN Kota Kupang.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

BNN Kota Kupang DPRD TTU Kabupaten Kupang
Previous ArticleAnggota DPRD TTU Digerebek Terkait Narkoba, Barang Bukti Tidak Ada, Hasil Tes Positif
Next Article Soal Polemik Danau Rana Masak, Pengamat: Pemda Matim Jangan Main Api

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.