Kupang, Vox NTT – Ketua DPD I Partai Hanura NTT Refafi Gah angkat bicara terkait anggota DPRD TTU dari partai itu yang digerebek saat hendak melakukan pesta Narkoba.
Refafi mengatakan, pristiwa itu merupakan ujian paling berat bagi anggota DPRD dari Fraksi Hanura di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
“Supaya ke depan itu, ini dijadikan cerminan. Tidak hanya kepada Dedi saja. Tetapi seluruh anggota DPRD Partai Hanura se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berjumlah 59 orang itu, seluruh kader Hanura NTT,” katanya kepada wartawan di ruang Fraksi Hanura DPRD NTT, Senin (22/06/2020).
Partai Hanura NTT kata dia, sangat mendukung aksi BNN Kota Kupang dalam rangka pemberantasan Narkoba.
“Karena terjadinya penggrebekan terhadap pak Dedi, dan kami tentunya sangat menghormati proses yang terjadi, walaupun informasi kemarinnya itu tidak ada alat bukti dan seperti yang diriliskan oleh BNN Kota Kupang,” pungkasnya.
Ia juga telah mengintruksikan kepada seluruh anggota partai dan seluruh anggota DPRD partai Hanura se-Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menahan diri dan mencermati persoalan itu sebagai tantangan.
Refafi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat TTU untuk menahan diri sebagai pendukung Partai Hanura dan menyerahkan persolan hukum ini ke tangan yang berwajib.
“Dalam rangka menegakkan keadilan dan supremasi hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kami semua menghormati itu. Dan keputusan yang terjadi dari keputusan kepala BNN Kota Kupang bahwa tidak cukup bukti, maka pak Dedi dilepas. Walaupun tetap menjalani rehabilitasi,” kata Refafi.
Ditanya apakah tidak diberi sanksi dari partai, Refafi mengatakan, kalau memberikan sanksi kepada seseorang tentu saja setelah dia bersalah.
“Saya pikir kalau kita memberikan sanksi kepada seseorang tentu ketika dia bersalah. Dan fakta hukumnya, kepala BNN Kota Kupang tidak cukup bukti,” katanya.
Ia juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada kepala BNN Kota Kupang, yang mana telah mengambil keputusan yang sangat profesional bahwa tidak cukup bukti. Sehingga tidak bisa dilanjutkan dengan penetapan status tersangka IFT.
Sebelumnya, IFT (39), Anggota DPRD TTU digerebek petugas BNN Kota Kupang pada salah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (16/06/2020) pukul 23.45 Wita.
Ia digerebek saat hendak melakukan pesta Narkoba di hotel itu bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, AHP wanita berumur 26 tahun, IEL (29) dan DL wanita berusia 19 tahun.
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rosario Pereira, Senin (22/06/2020), mengungkapkan IFT yang digerebek saat hendak pesta Narkoba.
Setelah pemeriksaan dan penyelidikan diperpanjang 6×24 jam, kata Lino, IFT tidak cukup bukti.
“Dikategorikan sebagai penyalahguna.
Kita sudah assesment di klinik rehat atau rawat jalan sebanyak 5 kali,” jelas Lino.
Namun, dari hasil pemeriksaan urine, IFT positif memakai Narkoba.
“Dua minggu sebelumnya sudah menggunakan Narkoba. Pada saat penggeladahan sedang di kamar. Makanya kita rehabilitasi,” jelasnya.
Baca: Anggota DPRD TTU yang Digerebek Terkait Narkoba Dilepas dan Ikut Rehabilitasi
Menurut Lino, para pemakai barang haram itu, mendapat barang dari Jakarta dengan alasan ingin mencoba.
“Saat penggeledahan di dua kamar barang bukti tidak ada. Mereka pernah melakukan sebelumnya di wilayah TTU. Barang dikirim melalui jalur udara,” ungkapnya.
Saat penggedahan dan penyelidikan, kata Lino, IFT tidak ada surat jalan.
Baca: Anggota DPRD TTU Digerebek Terkait Narkoba, Barang Bukti Tidak Ada, Hasil Tes Positif
Penyidik BNN Kota Kupang, Yance Thedens, mengatakan saat penggerebekan keempat orang itu sedang menonton televisi. Mereka tidak melakukan apa-apa.
Kronologi
Lino kembali mengungkapkan, IFT digerebek pada salah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (16/06/2020), pukul 23.45 Wita.
“Informasi diperoleh sekitar pukul 18.00 Wita bahwa akan ada pesta narkoba diwilayah itu. Tim membuntuti mereka sampai ke hotel lokasi itu. Tim melakukan penggeledaha di dalam kamar dan tidak ditemukan barang bukti, kemudian tim melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut dan hasilnya positif methamfetamine/sabu-sabu, atas inisial IHT dan AHP. sedangkan IEL dan DL urinenya negatif,” jelasnya.
Meski tidak cukup bukti dan dilepaskan, BNN Kota Kupang akan terus melakukan upaya penyelidikan.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba