Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal Polemik Danau Rana Masak, Pengamat: Pemda Matim Jangan Main Api
Regional NTT

Soal Polemik Danau Rana Masak, Pengamat: Pemda Matim Jangan Main Api

By Redaksi22 Juni 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Potensi Wisata Mata Air Rana Masak. (Foto: Kaka Mamik)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim) tidak boleh ‘main api’ dalam menyikapi polemik keberadaan aset wisata danau Rana Masak.

Demikian disampaikan pengamat sosial politik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Lasarus Jehamat saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/06/2020).

Dosen Sosiologi itu mengatakan sangat sederhana sebetulnya untuk menyelesaikan persolan itu, yakni dengan melacak pemilik ulayat yang sebenarnya.

“Itu berarti, cek di tu’a golo dan tu’a teno nya (pemangku adat). Lacak rekam sejarah Rana Masak secara utuh,” ujarnya.

Terkait tidak terlibatnya pemerintah desa dan tua adat Rana Masak saat penyerahan aset wisata pada tahun 2013, Jehamat menilai peristiwa itu merupakan dosa yang dilakukan Pemda Matim.

“Apa alasan elite Rana Masak tidak dilibatkan? Ini yang harus digugat. Dan karena itu maka ada kepentingan lain pemda di kasus ini,” tegas Jehamat.

Menurutnya, Pemda Matim harus mengembalikan hak rakyat untuk mengelola Rana Masak. Selain itu permohonan maaf Pemda ke elite teradisional dan masyarakat Desa Rana Masak harus dilakukan.

“Resolusi konflik juga harus melibatkan elemen dari Golo Ndele. Lepas semua kepentingan kalau mau dapat penyelesaian tuntas di sana,” pintanya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kanisius Judin belum bisa berkomentar lantaran tengah rapat bersama Bupati Manggarai Timur Agas Andreas.

“Eh jangan marah kami masih rapat kunjungan Bupati,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) merespon polemik terkait sertifikat aset danau Rana Masak.

Hal itu terungkap dalam sebuah surat dengan nomor MP.01.01/196-53. 19/VI/2020 perihal tanggapan atas surat Kepala Desa Rana Masak dengan nomor PEM:042.02/57DRS/VI/2020, tanggal 15 Juni 2020.

Dalam surat tanggapan itu Kepala BPN Lambertus Klau menyampaikan beberapa hal penting.

Pertama, demikian isi surat itu, bahwa benar terdapat penerbitan sertifikat atas bidang tanah di sekitaran Danau Rana Masak pada tahun 2018 dengan status hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Nomor Hak Pakai 00001 dengan luas 22.620 m.

Kedua, jelas dia, sertifikat tersebut diterbitkan atas permohonan pendaftaran hak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.

Ketiga, pada saat kantor pertanahan Kabupaten Manggarai Timur melakukan kegiatan pengukuran, penunjukkan batas dilakukan oleh Drs. Matheus Ola Beda (berdasarkan Surat Ukur No: 00001/GoloNdele/2018) bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan telah disetujui oleh pemilik bidang tanah yang berbatasan dengan obyek tanah tersebut (asas contradictoir delimitatie).

Keempat, selama proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat Hak Pakai tersebut, tidak terdapat keberatan baik lisan maupun tertulis dari pihak manapun.

Kelima, bahwa tidak benar bidang tanah tersebut diterbitkan atas nama Desa Golo Ndele.

Keenam, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur dalam hal ini telah melakukan pelayanan pendaftaran dan pengukuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Air Panas Rana Masak Desa Rana Masak Lasarus Jehamat Manggarai Timur Matim
Previous ArticleAnggota DPRD TTU yang Digerebek Terkait Narkoba Dilepas dan Ikut Rehabilitasi
Next Article Pengusaha Diduga Dapat BLT DD, Pemdes Watu Lanur Diadukan ke DPRD Matim

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.