Borong, Vox NTT-Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim) tidak boleh ‘main api’ dalam menyikapi polemik keberadaan aset wisata danau Rana Masak.
Demikian disampaikan pengamat sosial politik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Lasarus Jehamat saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/06/2020).
Dosen Sosiologi itu mengatakan sangat sederhana sebetulnya untuk menyelesaikan persolan itu, yakni dengan melacak pemilik ulayat yang sebenarnya.
“Itu berarti, cek di tu’a golo dan tu’a teno nya (pemangku adat). Lacak rekam sejarah Rana Masak secara utuh,” ujarnya.
Terkait tidak terlibatnya pemerintah desa dan tua adat Rana Masak saat penyerahan aset wisata pada tahun 2013, Jehamat menilai peristiwa itu merupakan dosa yang dilakukan Pemda Matim.
“Apa alasan elite Rana Masak tidak dilibatkan? Ini yang harus digugat. Dan karena itu maka ada kepentingan lain pemda di kasus ini,” tegas Jehamat.
Menurutnya, Pemda Matim harus mengembalikan hak rakyat untuk mengelola Rana Masak. Selain itu permohonan maaf Pemda ke elite teradisional dan masyarakat Desa Rana Masak harus dilakukan.
“Resolusi konflik juga harus melibatkan elemen dari Golo Ndele. Lepas semua kepentingan kalau mau dapat penyelesaian tuntas di sana,” pintanya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kanisius Judin belum bisa berkomentar lantaran tengah rapat bersama Bupati Manggarai Timur Agas Andreas.
“Eh jangan marah kami masih rapat kunjungan Bupati,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) merespon polemik terkait sertifikat aset danau Rana Masak.
Hal itu terungkap dalam sebuah surat dengan nomor MP.01.01/196-53. 19/VI/2020 perihal tanggapan atas surat Kepala Desa Rana Masak dengan nomor PEM:042.02/57DRS/VI/2020, tanggal 15 Juni 2020.
Dalam surat tanggapan itu Kepala BPN Lambertus Klau menyampaikan beberapa hal penting.
Pertama, demikian isi surat itu, bahwa benar terdapat penerbitan sertifikat atas bidang tanah di sekitaran Danau Rana Masak pada tahun 2018 dengan status hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Nomor Hak Pakai 00001 dengan luas 22.620 m.
Kedua, jelas dia, sertifikat tersebut diterbitkan atas permohonan pendaftaran hak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Ketiga, pada saat kantor pertanahan Kabupaten Manggarai Timur melakukan kegiatan pengukuran, penunjukkan batas dilakukan oleh Drs. Matheus Ola Beda (berdasarkan Surat Ukur No: 00001/GoloNdele/2018) bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan telah disetujui oleh pemilik bidang tanah yang berbatasan dengan obyek tanah tersebut (asas contradictoir delimitatie).
Keempat, selama proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat Hak Pakai tersebut, tidak terdapat keberatan baik lisan maupun tertulis dari pihak manapun.
Kelima, bahwa tidak benar bidang tanah tersebut diterbitkan atas nama Desa Golo Ndele.
Keenam, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur dalam hal ini telah melakukan pelayanan pendaftaran dan pengukuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba