Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Nagekeo Tahan Tiga Tersangka Pembunuhan Damianus Dowan
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Nagekeo Tahan Tiga Tersangka Pembunuhan Damianus Dowan

By Redaksi25 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jasad Damianus Dowan Siba (25) ditemukan di dalam sumur di area persawahan Desa Waikokak pada 17 Juni 2020 lalu. Tiga orang terduga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Patrick/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Polres Nagekeo akhirnya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Damianus Dowan Siba (25).

Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Waikokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Damianus Dowan, warga Kabupaten Arfak, Manokwari, Papua di area persawahan Desa Waikokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada 17 Juni 2020 lalu.

Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai mengatakan hal itu kala menggelar jumpa pers di halaman ruang Satreskrim Polres Nagekeo, Rabu (24/06/2020).

Menurut Hendrik, berdasarkan hasil penyidikan anggota Satreskrim Polres Nagekeo, ketiganya ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata dia, ketiganya memilki peran langsung dalam menganiaya hingga memasukan korban ke dalam sumur.

Kapolres Hendrik mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Pusdokkes Mabes Polri pada Jumat, 18 Juni 2020 di RS TC Hillers Maumere, menemukan adanya benturan benda tumpul di tubuh korban.

Korban diduga dianiaya para tersangka. Sebelumnya mereka terlibat adu mulut dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada mertua korban.

Ketiga pelaku yang kini resmi ditahan yakni KS (21) GDD (21) dan FR (23). Para pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 338 dan 340, 351 ayat (3) junto 55 ayat (1) ke 1e, dan terancam dipidana penjara sekurang-kurangnya 12 tahun penjara.

Pengungkapan identitas pelaku diketahui setelah Polisi menggelar penyidikan dalam waktu empat hari secara maraton.

Sebanyak 9 orang saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut. Istri korban, Theresia Bule diagendakan juga akan turut diperiksa.

Hingga kini, Polisi sedang mendalami motif pelaku dalam melakukan pembunuhan, serta mencari tahu adanya kemungkinan tambahan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleVideo: Gubernur NTT Diteriaki “Penipu dan Pengecut”, Ini Alasannya
Next Article Mengintegrasikan Pendekatan Konstruktivisme dalam Kurikulum, Pedagogi dan Asesmen

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.