Mbay, Vox NTT- Polres Nagekeo akhirnya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Damianus Dowan Siba (25).
Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Waikokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Damianus Dowan, warga Kabupaten Arfak, Manokwari, Papua di area persawahan Desa Waikokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada 17 Juni 2020 lalu.
Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai mengatakan hal itu kala menggelar jumpa pers di halaman ruang Satreskrim Polres Nagekeo, Rabu (24/06/2020).
Menurut Hendrik, berdasarkan hasil penyidikan anggota Satreskrim Polres Nagekeo, ketiganya ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata dia, ketiganya memilki peran langsung dalam menganiaya hingga memasukan korban ke dalam sumur.
Kapolres Hendrik mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Pusdokkes Mabes Polri pada Jumat, 18 Juni 2020 di RS TC Hillers Maumere, menemukan adanya benturan benda tumpul di tubuh korban.
Korban diduga dianiaya para tersangka. Sebelumnya mereka terlibat adu mulut dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada mertua korban.
Ketiga pelaku yang kini resmi ditahan yakni KS (21) GDD (21) dan FR (23). Para pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 338 dan 340, 351 ayat (3) junto 55 ayat (1) ke 1e, dan terancam dipidana penjara sekurang-kurangnya 12 tahun penjara.
Pengungkapan identitas pelaku diketahui setelah Polisi menggelar penyidikan dalam waktu empat hari secara maraton.
Sebanyak 9 orang saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut. Istri korban, Theresia Bule diagendakan juga akan turut diperiksa.
Hingga kini, Polisi sedang mendalami motif pelaku dalam melakukan pembunuhan, serta mencari tahu adanya kemungkinan tambahan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba