Kupang, Vox NTT-Bank NTT mendukung semua proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) usai ditetapkannya sejumlah tersangka akibat kredit macet.
Kredit macet terjadi pada Bank NTT Cabang Surabaya yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 126 Milyar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho yang dijumpai VoxNtt.com, Rabu, 01 Juli 2020 usai menggelar rapat dengan Komisi III DPRD NTT menyampaikan, terima kasih kepada pihak Kejati.
“Bersykur dan terima kasih kepada pihak kejaksaan. Luar biasa untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 30 Juni 2020 lalu, memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho.
Selain Plt Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga memeriksa Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, Komisaris Independen, Frans Gano dan Samuel Djo.
Pemeriksaan Plt Dirut Plt Bank NTT dilakukan sejak pukul 10: 30 wita hingga pukul 12: 30 wita oleh penyidik Hendrik Tiip.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, MH kepada wartawan membenarkan pemeriksaan itu.
Dijelaskannya, terdapat beberapa pejabat Bank NTT yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya.
“Pemeriksaan masih berlanjut. Apakah mereka nanti dipanggil lagi atau tidak tergantung kebutuhan penyidik Pidsus Kejati NTT,” ujar Abdul.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K