Kefamenanu, Vox NTT-Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan membawa kabur siswi SMAN Pantura, Kabupaten TTU, Selasa (30/06/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, sidang kasus dengan terdakwa Rikon Kefi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jefri Bimusu.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaaan tersebut digelar di ruang sidang Cakra.
Rio Rosada Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum membenarkan adanya sidang perdana kasus dugaan membawa kabur siswi SMA tersebut.
Menurutnya, pada sidang perdana tersebut, agendanya pembacaan surat dakwaan.
Sementara pada sidang berikutnya yang akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan pada sidang berikutnya (pekan depan),” jelas Kasi Intel Kejari TTU itu.
Terpisah, Adelci J.A.Teiseran selaku kuasa hukum Rikon Kefi juga mengakui kalau sidang perdana terhadap kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah mulai digelar.
Menurutnya, saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat dan sudah siap untuk mengikuti jalannya proses hukum pada kasus tersebut.
Untuk pemeriksaan saksi yang diagendakan pada pekan depan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi yang bisa meringankan kliennya.
“Kasus ini cukup menarik perhatian publik jadi yang kita akan buat sekarang itu yah mengolah fakta persidangan, kita lihat dalam pembuktian nanti,” ujar Adelci saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba