Ruteng, Vox NTT- Meski mendapat penolakan luas, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas terus melanjutkan tahapan dan proses terkait perizinan pabrik semen di Luwuk dan tambang batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.
Agas meyakini kehadiran industri tersebut akan membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja lokal, termasuk warga dari dua kampung Luwuk dan Lengko Lolok.
“Kalau kita sudah bangun satu pabrik. Pusatnya adalah pabrik semen. Pasti di luar itu ada tenaga kerja. Salah satunya,” ujar Agas saat berdialog dengan aktivis PMKRI dan GMNI yang menggelar demonstrasi di kantornya, Kamis (2/7/2020) siang.
Namun Agas mengakui tak semua warga kedua kampung itu bisa diterima sebagai pekerja atau karyawan pabrik. Pasalnya, untuk menjadi pekerja atau karyawan pada sebuah perusahaan ada standar dan syaratnya.
Baca Juga: Emas Kami adalah Alam, Emas Kami adalah Kehidupan
“Memang tidak semua. Jangan berpikir begini juga. Semua orang Lengko Lolok – Luwuk harus kerja di situ. Tentu ada standarnya. Ada syaratnya,” kata Ketua DPD PAN Manggarai Timur itu.
Terkait hal tersebut, pihaknya harus obyektif karena tak semua warga dari kedua kampung Luwuk dan Lengko Lolok memenuhi syarat dan standar perusahaan tersebut.
“Kita tentu obyektif dong. Tidak seluruhnya nanti orang kerja di situ. Tentu ada syaratnya,” imbuhnya.
Namun mantan Ketua Ombudsman NTT itu mengatakan akan meminta kepada pihak perusahan agar prosentase pekerja di pabrik tersebut harus 70% dan 30%. Maksudnya, 70% tenaga kerja non ahli dan 30% tenaga kerja ahli. Prosentase pekerja tersebut akan diperjuangkan dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Memang kita minta. Saya minta kepada perusahan. Nanti kita omong di AMDAL. 70-30. Kita harus tuntut mereka,” ujarnya.
Pekerja non ahli yang mencapai 70% itu tak berarti merekrut semua warga dari dua kampung yang kini diincar investor.
Penulis: Ardy Abba
https://youtu.be/VlrAE-JcEy4