Bajawa, Vox NTT-Forum Peduli Ulayat Nginamanu di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada akan memediasi penyelesaian sengketa pembagian laba hasil produksi kemiri sunan.
Ahmad Dhamu dan Bustam, dua warga Desa Nginamanu mengatakan, pembagian laba hasil produksi kemiri sunan tersebut antara warga masyarakat Desa Nginamanu dengan pihak perusahaan PT Bumiampo Investama Sejahtera (BIS).
Hampir tujuh tahun sudah, kata keduanya, PT BIS beraktivitas di atas tanah ulayat masyarakat Desa Nginamanu seluas 392 lebih hektare.
Selama itu pula, tak sepeser rupiah pun uang dari hasil produksi kemiri sunan itu diberikan kepada masyarakat setempat.
Bahkan, warga pemilik tanah ulayat yang dulunya bekerja di perkebuan diberhentikan dengan tidak hormat.
Keduanya menduga PT BIS telah mempekerjakan warga lokal dengan cara-cara ilegal tanpa mengantongi surat kontak kerja atau dokumen lainnya.
Konflik antara perusahaan dan masyarakat sekarang mulai dibuka.
Pekan lalu, beberapa warga Desa Nginamanu yang didominasi oleh mantan pekerja diperkebunan itu mulai melakukan aksi blokade di jalan masuk menuju lokasi perkebunan.
Menurut mereka, aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sikap perusahaan yang belakangan disebut kian arogan kepada penduduk lokal.
Dua eks karyawan PT BIS tersebut menuding perusahaan itu telah melakukan praktik perbudakan, di mana mempekerjakan penduduk lokal tanpa kontrak kerja, kemudian memberhentikan mereka tanpa pesangon.
Sebab itu, keduanya mendesak agar segera berhenti beroperasi di wilayah mereka.
Tudingan itu ditepis Alvin Dapa Tunga, Kepala perwakilan PT BIS saat bertemu VoxNtt.com di lokasi pabrik pengolahan kemiri, di dekat bantaran sungai Wulabhara, Selasa (07/06/2020).
Sebagian besar karyawan perkebunan yang diberhentikan, kata Alvin, umumnya karyawan yang oleh perusahaan disebut sudah kurang produktif.
Ia mengaku seluruh karyawan yang diberhentikan merupakan karyawan yang tidak ada kontrak kerja dan diberhentikan tanpa pesangon.
Apalagi, menurut Alvin saat ini perusahaan sedang mengahadapi dampak buruk penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sementara alasan utamanya, kata Alvin, yakni saat ini perusahaan memang sudah tidak lagi membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah banyak.
“Dari 300 orang yang sebelumnya bekerja, kini hanya tersisa 30 orang pekerja saja,” ungkap Alvin
Sedangkan, karyawan lain yang juga telah diberhentikan adalah mereka yang oleh perusahaan disebut telah melakukan dugaan asusila yakni menghamili sesama pekerja.
Ia menambahkan, perusahaan menginginkan laba hasil produksi disalurkan ke masyarakat melalui koperasi. Namun masyarakat menolak dan menawarkan agar disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Di luar kesepakatan cara penyaluran laba, Alvin mengaku perusahaan belum memiliki cukup untung dari hasil produksi.
Selama 7 tahun beroperasi, perusahan hanya baru memanen 100 ton kemiri. Alasannya, kemiri sunan belum mencapai puncak produksi. Akibatnya, PT BIS belum mendapatkan keuntungan dari besarnya biaya investasi yang telah dikeluarkan.
Kepala Desa Nginamanu, Yohanes Don Bosko Lemba yang ditemui terpisah menyatakan, tidak akan mentoleransi lagi kehadiran PT BIS di Desa Nginamanu.
“Secepatnya kita melalui forum akan segera bersikap, bila begini terus kita ambil kembali,” katanya.
Diinformasikan, PT. BIS adalah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kemiri sunan. Dia beroperasi di tiga wilayah desa di Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada.
Selama tujuh tahun beroperasi, PT BIS telah menguasai 638 lebih hektare lahan ulayat masyarakat yang tersebar di tiga divisi.
Ketiganya yakni divisi satu di Desa Mainai seluas 74,5 ha, divisi dua di Desa Dena Tana Timur seluas 162 ha, dan divisi ketiga berada di Desa Nginamanu seluas 392,8 ha.
Di lokasi dekat lokasi perkebunan, tepat di bantaran sungai Wulabhara juga berdiri sebuah pabrik pengolahan kemiri sunan menjadi bio solar.
Belakangan, pemerintah desa dan masyarakat setempat mulai mengeluhkan dampak limbah dari aktivitas pambrik.
Pantauan VoxNtt.com, limbah -limbah dari sisa pengolahan kemiri sunan kini terpantau menumpuk di sekitaran bangunan pabruk. Sebagian limbahnya diduga telah dibuang ke sungai.
Pada 2013 silam, PT BIS berjanji akan membagi hasil penjualan kemiri dengan perhitungan 80 persen akan diberikan kepada masyarakat dan 20 persen merupakan menjadi milik perusahaan.
Namun, hingga kini belum satu kesepakan pun yang dipenuhi perusahaan.
Penulis: Patrick Romoe Djawa
Editor: Ardy Abba