Kupang, Vox NTT- Hairudin Masaro, SH, Kuasa Hukum Tersangka, Muhamad Ruslan (RM) menyebut mantan Plt. Direktur Kredit Bank NTT, Absalom Sine (AS) mesti ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.
Dia menilai, AS merupakan tokoh sentral dalam kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya. Ia disebutkan sebagai sosok yang memerintahkan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Dikdakus Leba untuk segera lakukan pencairan kredit yang kemudian macet.
Tak hanya sebagai tokoh sentral, Ia pun disebutkan turut menerima Rp 1,5 miliar dari hasil kredit macet tersebut, yang diserahkan oleh Staf Stefanus Sulayman alias SS atas nama Dewi di sebuah rumah makan di Kupang.
“Mantan Plt. Dirut Absalom Sine pernah menerima uang senilai 1,5 Miliar Rupiah. Menurut (Dewi) uang itu dihitung sendiri oleh pak Absalom Sine,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Kupang, Selasa (14/07/2020).
Tetapi Masaro meyayangkan karena hingga saat ini AS tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia meyakini, ada upaya perlindungan terhadap AS oleh pihak Kejati NTT. Hal itu karena AS memiliki istri yang juga Jaksa di Kejati NTT.
Baca: Mantan Plt. Dirut Bank NTT Disebut Terima Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Kredit Macet
Menurut Masaro, lokus kasus ini sebenarnya masuk dalam wilayah hukum Kejati Jawa Timur, Surabaya tetapi dibawa ke NTT oleh Jaksa Henderina Mallo, Istri AS.
“Yang bawa kasus ini ke NTT, istrinya Abselon, Hermina Malo, Jaksa juga di Kejati NTT. Ini jelas, ada yang ingin dilindungi,” tandasnya.
Terhadap tudingan Masaro, AS membatah dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 1,5 Miliar dari kasus Kredit Macet Bank NTT cabang Surabaya.
“Itu fitnah dan pencemaran nama baik. Saya tidak akan tinggal diam,” tegas Abselon Sine kepada wartawan via WhatsApp, Selasa, 14 Juli 2020. (VoN).